WAHANANEWS.CO – Kabupaten Aceh Singkilakhir-akhir ini mengemuka dalam berbagai pemberitaan pers Indonesia. Hari Selasa, 17 Juni 2025, Presiden Prabowo dalam rapat koordinasi terbatas dengan Wakil Ketua DPR, Mendagri, Mensekneg, Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), dan Gubernur Sumatera Utara telah disepakati bahwa ke empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek di wilayah Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh dengan Keputusan Mendagri 25 April 2025 yang lalu, telah dikembalikan kepada Provinsi Aceh.
Mendagri Tito Karnavian dimintakan oleh Mensekneg untuk menjelaskan kronologisnya sehingga kembali kepada posisi awal bahwa keempat pulau itu berada di wilayah Provinsi Aceh. “Engkau yang memulai dan engkau yang mengakhiri”. Mendagri Tito menguraikan seolah-olah tak ada beban membantah omongannya sendiri yang dituangkan dalam Keputusan Mendagri itu.
Baca Juga:
Prabowo, Hati-Hati
Begitu mudahnya Kemendagri mengutak-atik fakta dan dokumen yang dimiliki, tergantung apakah dicari dengan sungguh-sungguh atau tidak, yang saya ungkapkan dalam tulisan terdahulu, “brengsek-nya” birokrasi Kemendagri dalam men-tracing dokumen original kesepakatan Ibrahim Hasan sewaktu menjadi Gubernur Aceh dengan Raja Inal Siregar sebagai Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan Mendagri Rudini di tahun 1992 yang lalu bahwa keempat pulau itu milik Provinsi Aceh.
Kita ditampilkan tontonan dibolak-baliknya cakap Mendagri karena ancaman Presiden untuk mengambil alih persoalan. Masyarakat luas menonton breaking news TVOne dan melalui berbagai pemberitaan lainnya.
Penandatanganan kesepakatan antara dua Gubernur dan disaksikan Kemendagri tanggal 17 Juni 2025 harus dilanjutkan dengan pencabutan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang terbit pada 25 April 2025 lalu, dan diganti dengan kepmendagri yang mengoreksi kepmendagri sebelumnya.
Baca Juga:
Bukan Migas, Ini yang Diutamakan Wali Nanggroe Soal 4 Pulau Sengketa
Tidak cukup dengan kepmendagri, tetapi harus ditetapkan dalam bentuk permendagri sebagai suatu produk hukum yang kuat sesuai dengan UU Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
Pembusukan dan pembiaran
GENG SOP ‘Solo-Oligarki-Parcok’ yang berada di luar dan di dalam Pemerintahan Prabowo sudah menunjukkan indikasi-indikasi yang menyulitkan Prabowo. Kebijakan-kebijakan kementerian yang ceroboh, konyol, merepotkan presiden, merugikan rakyat, bahkan tidak sejalan dengan arah kebijakan Prabowo selama 6 bulan ini sudah banyak terjadi.