Demikian mengutip paparan Kepala Divisi Perencanaan Operasional dan Pelayanan Publik Bulog Epi Sulandari dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah yang ditayangkan Youtube Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (7/8/2023).
Sementara itu pasca pandemi covid, masalah-masalah perlindungan konsumen lain yang masih menghantui dan menjadi teror Masyarakat.
Baca Juga:
4 Tips Sukses Bisnis Kuliner di Era Digital
Setidaknya ada empat masalah ekonomi rakyat yang kronis yaitu masalah minyak goreng, langka dan mahalnya gas lpg 3 kg, ekses pinjaman online dan penarikan kendaraan oleh debt collector lembaga pembiayaan/leasing.
Terbengkalainya jamaah haji, soal BPJS Kesehatan, bahan kebutuhan pokok seperti daging ayam, bawang merah, kedelai, BBM, tarif listrik, tarip tol dll, sampai saat ini masih menjadi persoalan bagi masyarakat, belum lagi ekses dari UU Omnibuslaw Cipta Kerja dan Kesehatan terhadap konsumen.
Kondisi ini bagi masyarakat terasa cukup berat manakala kepentingan publik agak terganggu ketika para petinggi negeri ini cawe-cawe/sibuk dalam persiapan pemilu 2024.
Baca Juga:
4 Tips Jadi Konsumen yang Cerdas dan Bijak!
Refleksi Proklamasi Kemerdekaan untuk bangsa dan Negara Indonesia sesuai dengan amanat konstitusi adalah bahwa negara wajib hadir untuk melindungi dan mensejahterakan rakyat. Proklamasi kemerdekaan adalah wujud dari kebebasan konsumen untuk memperoleh hak-haknya, serta kebebasan dari ketakutan menyampaikan pendapat/keluhannya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Penulis adalah seorang Dosen Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Universitas Pasundan, Univiversitas Parahyangan dan Ketua Umum Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar Banten DKI Jakarta.