PENGAWASAN terhadap lembaga penyiaran merupakan tugas penting bagi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat.
Mengacu pada Survei Persepsi Kualitas Siaran Televisi, Radio, dan Over The Top (OTT) di Kota Bandung tahun 2024, minat masyarakat untuk menonton TV dan mendengarkan radio tetap tinggi, dengan waktu konsumsi media berkisar antara 0 hingga 3 jam per hari.
Baca Juga:
Instruksi Tegas Presiden Prabowo: Tak Ada PHK di Sritex Meski Dinyatakan Pailit!
Di tengah tingginya minat ini, tantangan yang dihadapi KPID semakin besar, terutama dalam memastikan 476 lembaga penyiaran mematuhi ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002, Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), dan Standar Program Siaran (SPS).
Setiap harinya, jika diasumsikan terdapat 12 jenis program televisi dan 10 konten radio, masyarakat di Jawa Barat akan terpapar dengan 20 konten dari kedua jenis lembaga penyiaran ini.
Angka ini melonjak menjadi 513.128 program dalam sepekan jika dihitung dari 476 lembaga penyiaran yang ada. Dengan jumlah konten yang sangat besar ini, pengawasan yang efisien dan efektif menjadi sangat krusial.
Baca Juga:
Bongkar Struktur Gemuk, Nasaruddin Umar Tegaskan Kemenag Siap Jadi Lebih Profesional
Salah satu langkah yang diambil KPID untuk meningkatkan pengawasan adalah mengerahkan ‘pasukan’ relawan Pengawas Isi Siaran (PIS) yang terbagi ke dalam berbagai chapter di seluruh wilayah Jawa Barat.
Namun, di era digital ini, pendekatan tersebut perlu ditingkatkan dengan memanfaatkan teknologi. KPID dapat memanfaatkan platform crowdsourcing yang terintegrasi dengan situs web KPID untuk memperkuat pengawasan yang ada.
Platform crowdsourcing ini berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat untuk lebih aktif terlibat dalam proses pengawasan.
Tidak hanya menyediakan form pengaduan atau pelaporan, platform ini juga dapat menyajikan data hasil survei terkait penyiaran, forum diskusi, serta fitur pemberian rating oleh masyarakat terhadap kualitas konten.
Dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan, KPID dapat memperoleh masukan langsung yang lebih beragam mengenai pengalaman dan persepsi audiens terhadap konten yang disiarkan.
Selain itu, crowdsourcing juga memungkinkan KPID untuk mengumpulkan data secara real-time mengenai kepuasan audiens terhadap konten yang disiarkan, serta mendeteksi pelanggaran terhadap etika penyiaran.
Misalnya, melalui fitur pemberian rating, masyarakat dapat menilai kualitas konten, akurasi informasi, dan kepatuhan lembaga penyiaran terhadap P3 dan SPS.
Data yang terkumpul dapat digunakan untuk menganalisis tren serta kebutuhan masyarakat dalam mengakses informasi, sehingga KPID dapat melakukan penyesuaian kebijakan yang lebih responsif.
Lebih jauh lagi, penerapan teknologi seperti speech recognition dan natural language processing (NLP) dalam pengawasan konten siaran dapat menjadi terobosan yang signifikan.
Teknologi ini memungkinkan KPID untuk secara otomatis menganalisis konten audio dan video, mengidentifikasi pelanggaran terhadap P3 dan SPS dengan lebih cepat dan akurat.
Misalnya, dengan memanfaatkan NLP, KPID dapat melakukan analisis teks dari skrip siaran dan menentukan apakah ada penyebaran informasi yang menyesatkan atau pelanggaran terhadap norma yang ditetapkan.
Dengan demikian, intervensi teknologi AI dan digitalisasi, terutama melalui crowdsourcing, tidak hanya akan meningkatkan efisiensi pengawasan KPID, tetapi juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses ini.
Di era informasi yang begitu dinamis, pengawasan penyiaran harus adaptif dan responsif terhadap perubahan kebutuhan serta harapan publik.
KPID Jawa Barat memiliki kesempatan untuk menjadi pionir dalam memanfaatkan teknologi guna menciptakan ekosistem penyiaran yang lebih berkualitas dan bertanggung jawab.
Sebagai penutup, pengawasan yang efektif tidak hanya melibatkan lembaga pemerintahan, tetapi juga masyarakat sebagai konsumen informasi.
Dengan mengadopsi teknologi yang tepat, termasuk platform crowdsourcing, KPID dapat memperkuat posisinya dalam menjaga kualitas penyiaran di Jawa Barat, sekaligus memenuhi harapan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berkualitas.
Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap program yang disiarkan memenuhi standar yang telah ditetapkan dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat luas. [*]