Pengantar
Artikel dibawah ini saya tulis 21 Agustus 2025 yang lalu. Ternyata dalam perjalanannya apa yang saya khawatir meledak di awal Februari 2026. 11 juta PBI JKN terjungkal dengan Kepmensos Nomor : 3/HUK/2026, 25 Januari 2025, dan berlaku 1 Februari 2926.
Baca Juga:
BPKN Jamin Kepesertaan PBI BPJS Aman, Ketua BPKN Mufti Mubarok Serukan Perlindungan Konsumen di Tengah Polemik
Tidak ada satu pun stakeholder/kementerian menjadikan Inpres 4/2025, tentang DTSEN sebagai dasar bekerja. Akibatnya Kemensos babak belur, karena Mensosnya juga tidak menjadikan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 sebagai dasar berpijak dan berkoordinasi. Apa karena tidak mengerti atau gagal paham. Entahlah. Silahkan untuk disimak. Kamis, 19 Februari 2026.
WAHANANEWS.CO – Inpres Nomor 4 Tahun 2025 adalah Instruksi Presiden tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam Inpres tersebut, ada sebanyak 18 kementerian/lembaga yang diInstruksikan untuk melaksanakan Empat Agenda Utama dan Satu Agenda Khusus kepada Kementerian/Lembaga yaitu:
Pertama, mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan integrasi data sosial dan ekonomi nasional dengan memastikan akurasi, interoperabilitas, dan pemutakhiran data, serta sinergi antar kementerian/lembaga.
Baca Juga:
DPR Panggil Menteri dan Kepala Lembaga, Polemik Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan Dibahas Tuntas
Kedua, mendukung pelaksanaan integrasi data sosial dan ekonomi nasional, meliputi: a. penguatan mekanisme verifikasi, validasi, dan pemutakhiran data secara berkala; b. peningkatan interoperabilitas dan aksesibilitas data antar kementerian / lembaga; dan c. pengembangan infrastruktur teknologi untuk mendukung integrasi data yang andal dan aman.
Ketiga, menyampaikan data administrasi, data kegiatan statistik, dan data lainnya yang mencakup informasi menurut nama dan alamat (by name by address) kepada Badan Pusat Statistik (BPS) dalam rangka mendukung penyusunan dan pemutakhiran data tunggal sosial dan ekonomi nasional secara berkala dan berkelanjutan.
Keempat, menggunakan data tunggal sosial dan ekonomi nasional sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan,dan evaluasi kebijakan sosial dan ekonomi untuk memastikan program pemerintah terlaksana secara tepat sasaran, efektif, efisien, dan akuntabel.