WAHANANEWS.CO, Jakarta - ADALAH John Fitzgerald Kennedy, Presiden Amerika Serikat (AS), dalam pidatonya di hadapan Kongres AS pada tanggal 15 Maret 1962 melalui “A special Message for the Protection of Consumer Interest” yang dikenal dengan “Declaration of Consumer Right“.
John F. Kennedy mengemukakan 4 (empat) hak konsumen, yaitu: 1. The right to safety, (hak memperoleh keamanan). 2. The right to choose, (hak untuk memilih). 3. The right to be informed, (hak mendapatkan informasi). dan 4. The right to be heard, (hak untuk didengar).
Baca Juga:
BPKN RI Ungkap Risiko Konsumen Mobil Listrik: Dari Radiasi hingga Harga Jual Turun
Sejak saat itulah hak-hak dasar umum (hak asasi) konsumen diakui secara internasional dimana United Nations atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (“PBB”) mengesahkan Guidelines for Consumer Protection, Hak konsumen menurut International Organization of Consumers Union (“IOCU”), dan Masyarakat Ekonomi Eropa. Dimana saat Kennedy pidato dihadapan Kongres AS tanggal 15 Maret itu ditetapkan jadi Hari Hak Konsumen Sedunia (World Consumer Rights Day).
Lahirnya Hari Hak Konsumen Sedunia itu menginspirasi berbagai negara di dunia untuk membuat regulasi yang mengatur perlindungan konsumen, termasuk di Indonesia, yaitu disahkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tanggal 20 April yang ditetapkan sebagai Hari Konsumen Nasional.
Sementara itu, Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (15/8/2025) menyinggung soal perlindungan konsumen. Presiden menyebutkan : “Untuk melindungi konsumen Indonesia, Pemerintah yang saya pimpin akan selalu mewaspadai kecurangan-kecurangan, manipulasi, penipuan, upaya penimbunan dan menahan distribusi bahan pangan. Pemerintah yang saya pimpin tidak akan ragu-ragu: Kami akan selalu tegas pada mereka yang melanggar aturan, mempersulit kehidupan rakyat.”
Baca Juga:
Konsumen Merugi karena Kuota Hangus, BPKN Desak Pertanggungjawaban Provider
Dari pidatonya, tampak presiden Prabowo memahami bahwa perlindungan konsumen merupakan suatu masalah yang berkaitan dengan kepentingan manusia/kemanusiaan (perspektif global), dan menjadi harapan bagi semua bangsa di dunia untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat melalui upaya perlindungan hukum dan jaminan kepastian hukum bagi konsumen. Di Indonesia hal ini dapat dilihat dari Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 yang menyatakan kesejahteraan diwujudkan untuk seluruh rakyat Indonesia.
20 Oktober 2024, Pemerintahan/Kabinet Merah Putih (KMP) pimpinan Prabowo-Gibran dilantik. Tempo.co, 21 Oktober 2024 | 12.50 WIB, mengangkat berita berjudul “Daftar 17 Nama Menteri Jokowi yang Dipakai Lagi di Kabinet Merah Putih Prabowo”. Presiden Prabowo Subianto mengambil sumpah jabatan dan pelantikan para menteri KMP di Istana Negara, Jakarta, Senin 21 Oktober 2024.
20 Oktober ini Pemerintahan Prabowo-Gibran genap satu tahun, tentu kita rakyat Indonesia sebagai konsumen ingin melihat dan mengevaluasi kemanakah arah kebijakan perlindungan konsumen akan di bawa, sudahkah sesuai dengan amanat konstitusi untuk mensejahterakan rakyat dan sejalan dengan paradigma global?