WahanaNews.co | Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta bantuan dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk turut membiayai tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.
"Saya sedang mengupayakan, mengomunikasikan kepada para gubernur untuk mendukung (program ETLE mobile)," kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/6).
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
Menurutnya perlengkapan untuk mengaplikasikan ETLE Mobile di tengah masyarakat memerlukan anggaran yang tidak sedikit. Sehingga, pembiayaan secara mandiri oleh Korps Bhayangkara menjadi sulit untuk dilakukan.
Firman menjelaskan sudah ada beberapa daerah yang turut menyumbangkan pendapatannya untuk pengadaan ETLE Mobile.
"Sebagai salah satu contoh, saya diundang Bapak Kapolda Sumatera Selatan besok hari Jumat, untuk launching beberapa titik ETLE [Mobile] yang sumber anggarannya dari pemerintah daerah. Nah jadi kalau semuanya oleh polisi, uangnya polisi enggak cukup," jelasnya.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Kepolisian, kata Firman, mendorong agar setiap wilayah dapat memaksimalkan penggunaan teknologi dalam melakukan tindakan-tindakannya. Salah satunya, kata dia, melalui penggunaan ETLE Mobile.
Oleh sebab itu, nantinya seluruh wilayah di Indonesia akan memanfaatkan penggunaan ponsel pintar atau gawai sebagai cara penilangan baru. Upaya itu dilakukan untuk membangun kesadaran masyarakat dalam tertib lalu lintas.
"Saya rasa masyarakat juga kita harapkan, bukan kita mau menangkap orang dengan memasang ETLE sebanyak-banyaknya. Tapi, sebanyak-banyaknya kita memiliki daerah yang masyarakatnya sadar akan lalu lintas," ucap dia.
Sebagai informasi, berdasarkan catatan kepolisian, total ada 700 ETLE Mobile yang digunakan oleh Polisi di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Kemudian 10 lainnya ditempatkan di wilayah Sumatera Utara dan satu kamera mobil ditempatkan di Polda Sumatera Selatan.
Polri mengklaim sistem tersebut memungkinkan tak ada celah pelanggaran yang dilakukan kepolisian selama bertugas. Melalui sistem yang dikembangkan, polisi di lapangan tak akan bersentuhan langsung dengan pelanggar.
Nantinya, kata dia, gambar yang diambil akan langsung diproses pusat komando (Command Center) untuk kemudian diterbitkan surat tilang.
Petugas kepolisian yang melakukan pengambilan gambar juga harus dilengkapi surat tugas. Mereka harus bersertifikasi sebagai penyidik atau penyidik pembantu di Korps Bhayangkara. [afs]