Karena itu, reformasi 1998 berupaya menata ulang hubungan sipil-militer dengan menempatkan TNI kembali pada fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara. Reformasi tersebut bukanlah bentuk pelemahan terhadap TNI, melainkan justru upaya membangun profesionalisme militer agar fokus pada tugas pokoknya.
Namun perkembangan yang terjadi belakangan ini memunculkan kesan bahwa batas-batas tersebut mulai kembali kabur. Ketika TNI terlibat dalam urusan pangan, koperasi, program makan bergizi, pembangunan desa, hingga pengamanan aksi mahasiswa, publik melihat adanya kecenderungan perluasan peran yang melampaui fungsi pertahanan konvensional. Akibatnya, muncul persepsi bahwa negara semakin mengandalkan pendekatan militer untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang sebenarnya berada dalam ranah sipil.
Baca Juga:
Kakistokrasi, Mengubur Kompetensi Utamakan Loyalitas
Dalam konteks ini, kritik mahasiswa tidak seharusnya dipahami sebagai sikap anti-TNI. Justru kritik tersebut merupakan bagian dari tradisi demokrasi yang menginginkan agar setiap institusi negara bekerja sesuai mandat konstitusionalnya. Mahasiswa mempertanyakan bukan siapa yang menjalankan tugas, melainkan apakah tugas tersebut memang menjadi kewenangan institusi yang bersangkutan.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tentu memiliki argumentasi bahwa pelibatan TNI diperlukan untuk mempercepat pelaksanaan berbagai program strategis nasional. Namun dari perspektif demokrasi, efektivitas tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran. Demokrasi juga mensyaratkan adanya pembatasan kekuasaan, pembagian kewenangan yang jelas, dan supremasi sipil atas institusi militer.
Di sinilah letak perdebatan yang sesungguhnya. Persoalannya bukan apakah TNI mampu mengurus koperasi, membantu program pangan, memasak di dapur MBG, atau ikut mengamankan demonstrasi mahasiswa. Kemampuan itu mungkin saja ada. Persoalannya adalah apakah semakin banyaknya ranah sipil yang dikerjakan TNI akan memperkuat profesionalisme militer dan demokrasi, atau justru mengaburkan batas antara kekuasaan sipil dan militer yang telah diperjuangkan sejak Reformasi 1998.
Baca Juga:
Refleksi Reformasi ‘98: Saat Demokrasi Diuji oleh Polarisasi dan Hasrat Kekuasaan
Jika pada masa lalu publik mengenal istilah Dwi Fungsi, maka fenomena yang berkembang saat ini oleh sebagian kalangan bahkan mulai disebut sebagai gejala "multifungsi" militer. Istilah tersebut tentu masih menjadi perdebatan. Namun kemunculannya menunjukkan adanya kegelisahan yang nyata di masyarakat.
Sebab dalam negara demokrasi, kekuatan militer yang profesional bukanlah militer yang hadir di semua bidang, melainkan militer yang kuat, dihormati, dan fokus menjalankan fungsi pertahanannya secara optimal di bawah kendali pemerintahan sipil yang demokratis.
Penulis: Agung Nugroho, Direktur Jakarta Institute