Menurut aturan tersebut, penghentian PTM di satuan pendidikan sekurang-kurangnya dilakukan 14x24 jam apabila terjadi penularan Covid-19 dan zonasi daerah berubah warna menjadi hitam. Penutupan PTM hanya berlaku untuk sekolah yang diketahui terjadi penularan Covid-19.
Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut terdapat 7 sekolah yang ditutup karena temuan kasus Covid-19.
Baca Juga:
Pemkab Taput Diseminasi Kasus Untuk Percepatan Penurunan Stunting
Riza tidak merinci sekolah mana saja yang terdeteksi penularan Covid-19.
Diketahui salah satu satuan pendidikan yang ditutup akibat sebaran varian Omicron ialah SMA 71 Jakarta.
Selain itu, enam sekolah di Jakarta Timur juga ditutup usai guru dan siswa terdeteksi positif Covid-19.
Baca Juga:
Ketidakpahaman Bahaya Konsumsi Gula Berlebih Bisa Picu Potensi PTM di Masa Mendatang
Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri meminta Kemendikbudristek tetap membuka opsi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
"P2G mengkhawatirkan gelombang Omicron yang terus merangkak naik. P2G berharap Kemendikbudristek meninjau kembali kebijakan PTM 100 persen, khususnya di daerah DKI Jakarta dan daerah aglomerasinya," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (12/1).
Pihaknya juga menilai siswa jenjang SD belum bisa melakukan PTM terbatas 100 persen karena kesulitan menerapkan protokol kesehatan.