WahanaNews.co | Anggota DPR RI Komisi VIII Bidang
Sosial dan Agama, Lisda Hendrajoni, meminta aturan sekolah yang mewajibkan seluruh siswi di SMKN
2 Padang, Sumatera Barat, memakai jilbab dicabut.
Aturan
tersebut dinilai bertentangan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika dan dapat
menimbulkan konflik suku, ras, dan agama (SARA) di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Anaknya Diterima Jalur Disabilitas Bintara, Anggota TNI di Deli Serang Apresiasi Kapolri
"Kita
minta aturan itu dicabut. Ini tidak sesuai dengan semangat Bhinneka
Tunggal Ika. Kita harus toleransi," kata Lisda, yang dihubungi wartawan, Sabtu
(23/1/2021).
Lisda
mengatakan, pemaksaan yang dituangkan dalam sebuah aturan itu tidak benar
dilakukan untuk sekolah negeri.
Sekolah
negeri, kata Lisda, dapat dimasuki oleh siapapun dan dari golongan atau agama
apapun yang diakui di Indonesia.
Baca Juga:
Diduga Seludupkan Sabu 30 Kg, Polda Riau Tangkap Anggota Polisi
"Ini
akan sangat berbeda kalau sekolah itu dari yayasan atau pondok pesantren. Tentu
merujuk ke aturan masing-masing. Itu silakan saja, tapi tidak boleh untuk
negeri," kata anggota DPR asal Sumbar dari Fraksi Nasdem itu.
Menurut
Lisda, agar tidak jadi kegaduhan, pihaknya meminta agar aturan sekolah itu dicabut.
Bagi
siswa non-muslim, kata Lisda, dapat berpakaian dengan menyesuaikan.
"Misalnya, pakai
baju lengan panjang dan rok panjang. Itu kan
sopan. Tidak usah pula diwajibkan pakai jilbab yang identik dengan agama
Islam," kata Lisda.
Kronologi
Kejadian
Sebelumnya
diberitakan, sebuah video adu argumen antara orangtua siswa dengan Wakil Kepala
SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, viral di media sosial.
Video
berdurasi 15 menit 24 detik yang dibagikan akun Facebook EH itu memperlihatkan adu argumen
soal kewajiban siswi, termasuk non-Muslim, untuk memakai jilbab di sekolah.
Video
itu diunggah pada Kamis (21/1/2021), dan hingga saat ini sudah 3.233 kali dibagikan dengan 5.151
komentar.
"Lagi di sekolah smk negri 2 padang,,saya di
panggil karna anak saya tdk pakai jilbab,,kita tunggu aja hasil akhirnya,,saya
mohon di doakan ya," tulis akun EH.
Dalam
video itu, terdengar suara pria yang menjelaskan dirinya dan anaknya adalah
non-Muslim dan mempertanyakan mengapa sekolah negeri membuat
aturan tersebut.
"Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa
ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan negeri," kata
pria perekam video itu.
Sementara
yang berada di depan kamera, yang merupakan pihak sekolah, menyebutkan,
penggunakan jilbab bagi siswi merupakan aturan sekolah.
"Ini tentunya menjadi janggal bagi guru-guru
dan pihak sekolah ketika ada anak yang tidak ikut peraturan sekolah. Kan di
awal kita sudah sepakat," kata pria di depan kamera, yang
diketahui sebagai Wakil Kepala Bidang Kesiswaan, Zikri.
Kemudian, Zikri
memperlihatkan surat aturan sekolah terkait kewajiban siswi memakai jilbab di
sekolah.
Atas
kejadian itu, Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Rusmadi, menyampaikan permohonan maaf
terhadap kesalahan dalam penerapan kebijakan berseragam sekolah.
Permohonan
maaf disampaikan di hadapan puluhan wartawan saat konferensi pers yang
dilaksanakan Jumat (22/1/2021) malam, di salah satu rumah makan di Padang.
"Saya
menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari bidang kesiswaan dan
Bimbingan Konseling (BK) dalam penerapan kebijakan berseragam di sekolah,"
kata Rusmadi.
Rusmadi
mengatakan, persoalan tersebut akan diselesaikan secara bersama dan
kekeluargaan.
Untuk
siswi JH, yang sempat dipanggil karena tidak memakai jilbab di
sekolah, kata Rusmadi, dapat bersekolah seperti biasa.
"Ananda
kita, JH, dapat sekolah seperti biasa kembali," kata Rusmadi.
Bentuk Tim
Investigasi
Dinas
Pendidikan Sumatera Barat membentuk tim untuk melakukan investigasi terkait
kasus dugaan pemaksaan siswi non-Muslim memakai jilbab di SMKN 2 Padang.
Tim itu
akan melakukan investigasi, mengumpulkan data, kemudian memberikan rekomendasi
kepada dinas terkait persoalan tersebut.
"Saat
kejadian itu viral, kita langsung bentuk tim turun ke sekolah," kata
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Al Fikri, Jumat (22/1/2021) malam, saat
memberikan keterangan pers.
Adib
mengatakan, dari hasil sementara, ditemukan ada 46 siswa non-Muslim yang bersekolah
di SMKN 2 Padang.
"Namun, hanya
satu siswi yang protes. Malahan kakak kelasnya, non-Muslim, pakai kerudung. Tidak
protes," kata Adib.
Adib
berjanji, jika hasil investigasi ditemukan kesalahan, pihaknya akan
memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau
ditemukan ada kesalahan, kita akan berikan sanksi sesuai aturan yang
berlaku," jelas Adib. [qnt]