WahanaNews.co | Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara, mengatakan, diwajibkannya siswi sekolah menggunakan jilbab karena adanya Peraturan Wali Kota Padang Tahun 2006
yang belum dicabut.
Hal ini Beka katakan setelah adanya
video viral di media sosial, yakni Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, yang mewajibkan siswinya menggunakan jilbab, meski non-Muslim.
Baca Juga:
Pertahankan Aturan Siswi Muslim Wajib Hijab, Kadisdik Padang: Biar Gak Digigit Nyamuk
"Ada Peraturan Wali Kota Tahun 2006 untuk penggunaan busana muslim bagi siswi dan siswa
sekolah di wilayah Padang itu. Nah, peraturan itu yang belum dicabut,"
ujar Beka kepada wartawan, Sabtu (23/1/2021).
Oleh sebab itu, Komnas HAM meminta
aturan lama tersebut segera dicabut. Sehingga tidak menimbulkan polemik lagi di
kemudian hari.
"Iya, nanti
kami minta dicabut," katanya.
Baca Juga:
Siswi Non-Muslim Dipaksa Berhijab, KPAI: Langgar HAM dan UU Anak
Beka mengatakan, sebenarnya dalam
Pasal 4 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional sudah disebutkan bahwa dalam
kegiatan belajar mengajar semua pihak harus menghormati HAM.
"Jadi bukan hanya persoalan sistem
belajar mengajar yang nyaman saja. Tetapi harus ada hak asasi manusia," ungkapnya.
Beka berharap, ke depan
kejadian seperti di SMKN 2 Padang tidak terulang lagi di tempat lain.