WahanaNews.co | Mobil anggota DPR saat ini telah dibuat berbeda dengan penyematan pelat khusus. Pelat ini berisi logo serta kode yang mungkin tidak semua orang memahaminya.
Kode ini biasanya memuat kombinasi angka dan angka romawi. Lantas bagaimana cara untuk membaca pelat nomor tersebut?
Baca Juga:
Kasus Bocah 3 Tahun Terlindas Mobil di Ciputat Naik Penyidikan
Cara membaca pelat nomor anggota DPR tertuang dalam Lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal DPR No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.
Berikut detail format dan bentuk penomoran registrasi kendaraan bermotor khusus bagi pimpinan dan anggota DPR RI:
A. Kendaraan Bermotor Khusus Pimpinan DPR RI
Baca Juga:
Terparkir Bertahun-tahun, KPK Klaim Temukan Mobil Harun Masiku
Ketua: 1-00
Wakil Ketua: 2-00
Wakil Ketua: 3-00
Wakil Ketua: 4-00
Wakil Ketua: 5-00
B. Kendaraan Bermotor Khusus Pimpinan Fraksi DPR RI
Ketua Fraksi: 6
Sekretaris Fraksi: 7
Bendahara Fraksi: 8
Fraksi-fraksi
Fraksi PDIP: 01
Fraksi Partai Golkar: 02
Fraksi Partai Gerindra: 03
Fraksi Partai Nasdem: 04
Fraksi PKB: 05
Fraksi Partai Demokrat: 06
Fraksi PKS: 07
Fraksi PAN: 08
Fraksi PPP: 09
Contoh:
Ketua Fraksi PDIP = 6-01
Bendahara Fraksi PAN = 8-08
C. Kendaraan Khusus Pimpinan Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat
Ketua: 6
Wakil Ketua: 7
Wakil Ketua: 8
Wakil Ketua: 9
Wakil Ketua: 10
Komisi-komisi
Komisi I: I
Komisi II: II
Komisi III: III
Komisi IV: IV
Komisi V: V
Komisi VI: VI
Komisi VII: VII
Komisi VIII: VIII
Komisi IX: IX
Komisi X: X
Komisi XI: XI
Alat Kelengkapan Dewan:
Mahkamah Kehormatan Dewan: XII
Badan Legislasi: XIII
Badan Kerja Sama Antar-Parlemen: XIV
Badan Urusan Rumah Tangga: XV
Badan Anggaran: XVI
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara: XVII
Contoh:
Wakil Ketua Komisi III = 7-III
Ketua MKD: 6-XII
D. Kendaraan Khusus Anggota DPR RI
Khusus anggota DPR pelat nomornya menggunakan format Nomor Anggota - Nomor Registrasi Fraksi
Contoh:
Nama Anggota: Rudi Hartono Bangun
Nomor Anggota: 353
Komisi: Fraksi Partai Nasdem
Nomor Kendaraan: 353-04.
E. Kendaraan Khusus Pimpinan Sekjen DPR RI
Sekretariat Jenderal: XVIII
Sekretaris Jenderal: 6
Kepala Badan Keahlian: 7
Deputi Persidangan: 8
Deputi Administrasi: 9
Inspektur Utama: 10
Kepala Biro umum: 11
Contoh:
Inspektur Utama = 10-XVIII
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni membenarkan pelat nomor khusus anggota DPR akan berbeda dengan menyesuaikan jabatan hingga tempatnya bertugas.
"(Tergantung) Kode anggota, nomor anggota masing-masing. Beda sama pimpinan dan pimpinan AKD," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni kepada wartawan. [jat]