WahanaNews.co | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan tidak hanya mengusut keterlibatan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan dengan modus aplikasi trading binary option Binomo.
Polisi memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan pihaknya akan disuruh menyeluruh hingga ke dalang atau pemilik platform tersebut.
Baca Juga:
Mentor Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Binomo
"Saat ini sudah dilakukan penyelidikan tentang pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (18/2).
Ia mengatakan bahwa penyidik juga bakal melakukan pendalaman terhadap keterlibatan dari affiliator-affiliator lain yang berperan sebagai agen untuk mempromosikan aplikasi tersebut.
Menurut Whisnu, pengembangan itu nantinya akan mendalami sejauh mana peranan para affiliator dalam kegiatan ilegal tersebut.
Baca Juga:
Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Vanesha Khong dan Adik Indra Kenz
"Penyelidik sedang mendalami informasi-informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan para saksi serta dokumennya," jelas dia.
"Untuk mengetahui siapa-siapa saja pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," tambahnya.
Whisnu mengatakan, Bareskrim pasti akan melakukan penindakan terhadap perusahaan lain yang melakukan kegiatannya dengan modus atau skema serupa.
Apalagi, kata dia, jika usaha tersebu tak sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Sebagai informasi, Bareskrim baru saja meningkatkan status penanganan perkara pengusutan dugaan keterlibatan influencer Indra Kenz menjadi penyidikan.
Indra dilaporkan oleh para korban Binomo ke polisi.
Mereka mengaku terpikat investasi melalui aplikasi Binomo lantaran dijanjikan keuntungan hingga 85 persen.
Selain itu, para korban juga diduga terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.
Indra akan diperiksa polisi untuk pertama kalinya pada Jumat (25/2) lantaran mangkir pada panggilan pemeriksaan hari ini.
Terkait konten Binomo, Indra Kenz telah meminta maaf secara terbuka melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @indrakenz pada Kamis (17/2).
Ia mengakui sempat keliru saat menyampaikan bahwa aplikasi trading binary option atau perdagangan opsi biner itu legal alias memiliki izin resmi dari badan pengawas keuangan di Indonesia pada 2019 lalu.
Ia pun merasa sadar bahwa sejumlah konten yang dibuatnya selama ini terkait Binomo merugikan banyak orang. [rin]