WahanaNews.co | KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya membahas apakah berenang dan menyelam dapat membatalkan puasa atau tidak.
Dalam sebuah video ceramah Buya Yahya yang diunggah pada kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya terlebih dahulu menjelaskan bahwa aktivitas berenang dan menyelam pada dasarnya boleh dan tidak menjadi sebab batalnya puasa.
Baca Juga:
4 Olahraga yang Bisa Dilakukan untuk Mengisi Akhir Pekan
"Pada dasarnya berenang dan menyelam tidak membatalkan puasa Anda di bulan Ramadan," Buya Yahya menjelaskan.
Namun yang menjadi persoalan ialah jika ketika berenang dan menyelam menyebabkan masuknya air pada salah satu lubang yang lima, yakni yaitu lubang mulut, lubang hidung, lubang telinga, lubang air kecil dan lubang air besar.
Baca Juga:
Jangan Sampai Salah! Ini Anjuran Usia Berenang untuk Anak-anak
Pendapat Imam Syafii
Dengan masuknya air ke salah satu lubang yang lima dalam pandangan Imam Syafii dapat membatalkan puasa.
“Ada fiqih praktis dari Imam Syafii menjelaskan bahwa, yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke salah satu lubang yang lima,” Buya menegaskan.