WahanaNews.co | Ada beberapa perbedaan pistol Polisi dan TNI.
Hal itu tidak lepas dari peran dan tugas yang berbeda dari kedua institusi tersebut.
Baca Juga:
Polisi Dalami Senpi Milik Pelaku Pembunuhan Remaja di Hotel Jaksel
Institusi Polri berperan menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Karena lebih banyak bersinggungan dengan masyarakat sipil maka dalam penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian sifatnya untuk melumpuhkan.
Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2022 dijelaskan, yang disebut senjata api organik standar Polri adalah senjata api kaliber 5,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual, semi otomatis dan/atau otomatis, serta telah dimodifikasi, termasuk amunisi, granat dan bahan peledak untuk keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga:
Senjata Rakitan Ditemukan Dekat Lokasi Penemuan Mayat di Kalimantan Barat
Dalam Perkap itu disebutkan senjata api organik Polri meliputi, Senjata Api genggam; Senjata Api pistol mitraliur; Senjata Api serbu; Senjata Api mesin ringan, sedang dan berat; Senjata Api tembak jitu; Senjata Api tembak runduk; Senjata Api pelontar; dan Senjata Api laras licin.
Sedangkan, TNI perannya adalah menjaga kedaulatan negara dan dipersiapkan untuk perang.
Karenanya dalam penggunaan senjata api sifatnya tidak hanya melumpuhkan tapi juga bisa mematikan atau membunuh.