Hal itu dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Dalam permenhan tersebut dinyatakan, senjata api standar militer adalah senjata api yang digunakan oleh TNI untuk membunuh dalam rangka tugas pertahanan negara dengan kaliber laras mulai dari 5,56 mm ke atas dengan sistem kerja semi otomatis atau full otomatis, termasuk yang telah dimodifikasi.
Baca Juga:
Bidpropam Polda Sumut Lakukan Gaktibplin Terhadap Personil Polres Binjai
Penggunaan senjata api jenis pistol memang memiliki kelebihan dan kekurangan. Larasnya yang pendek dan peluru yang kecil membuat penggunaan pistol memiliki keterbatasan di mana jarak tembaknya menjadi sangat terbatas.
Namun demikian, ukuran dan bentuk pistol yang kecil dan ringan membuatnya mudah disimpan, cocok untuk pertempuran jarak dekat.
Berikut ini jenis-jenis pistol yang digunakan Polri
Baca Juga:
Polda Metro Sebut Pelaku Pembakaran Mobil Polisi di Depok Anggota Ormas GRIB
1. Revolver
Revolver merupakan senjata api genggam yang mampu ditembakan berturut-turut karena adanya silinder yang dapat berputar untuk diisi peluru karena mekanisnya berhubungan dengan penarik (double action) atau picu (single action).
Umumnya revolver yang digunakan polisi di Indonesia berisi 5-7 peluru.