Hal itu dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Dalam permenhan tersebut dinyatakan, senjata api standar militer adalah senjata api yang digunakan oleh TNI untuk membunuh dalam rangka tugas pertahanan negara dengan kaliber laras mulai dari 5,56 mm ke atas dengan sistem kerja semi otomatis atau full otomatis, termasuk yang telah dimodifikasi.
Baca Juga:
Polisi Dalami Senpi Milik Pelaku Pembunuhan Remaja di Hotel Jaksel
Penggunaan senjata api jenis pistol memang memiliki kelebihan dan kekurangan. Larasnya yang pendek dan peluru yang kecil membuat penggunaan pistol memiliki keterbatasan di mana jarak tembaknya menjadi sangat terbatas.
Namun demikian, ukuran dan bentuk pistol yang kecil dan ringan membuatnya mudah disimpan, cocok untuk pertempuran jarak dekat.
Berikut ini jenis-jenis pistol yang digunakan Polri
Baca Juga:
Senjata Rakitan Ditemukan Dekat Lokasi Penemuan Mayat di Kalimantan Barat
1. Revolver
Revolver merupakan senjata api genggam yang mampu ditembakan berturut-turut karena adanya silinder yang dapat berputar untuk diisi peluru karena mekanisnya berhubungan dengan penarik (double action) atau picu (single action).
Umumnya revolver yang digunakan polisi di Indonesia berisi 5-7 peluru.