Keamanan siber sendiri menurut BSSN merupakan tanggung jawab bersama.
Untuk itu, lembaga tersebut memberikan dukungan teknis dan meminta PSE untuk memastikan keamanan sistem perusahaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga:
PDN Cikarang, Kominfo Targetkan Aktif Awal 2025 Akui Efek PDNS 2
Rentetan kasus kebocoran data Seperti diberitakan sebelumnya, akhir-akhir ini insiden dugaan kebocoran data terjadi berkali-kali. Misalnya, dugaan kebocoran data riwayat pencarian yang diduga milik pelanggan Indihome.
Sebelumnya, ada juga insiden kebocoran data yang diduga milik pelanggan PLN.
Ada pula kasus miliaran data registrasi kartu SIM yang diduga bocor dan dijual hacker, lalu 105 juta data kependudukan warga Indonesia yang diklaim diambil dari database KPU.
Baca Juga:
Realisasi Anggaran PDN Kominfo Capai Rp 700 Miliar dari Dana APBN
Terbaru, adalah dugaan kebocoran surat rahasia Badan Intelijen Negara (BIN) untuk Presiden Joko Widodo yang dirilis "Bjorka", seorang member di platform jual-beli data Breached Forums.
Menkominfo sebut serangan siber jadi tanggungjawab BSSN Atas sejumlah insiden kebocoran data yang terjadi akhir-akhir ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kerap disorot karena menjadi salah satu pengampu PSE.
Namun demikian, Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan bahwa urusan serangan siber bukan tugas pokok kementerian yang dipimpinnya, melainkan tugas BSSN.