"Di bawah PP 71 Tahun 2019 terhadap semua serangan siber, leading sector dan domain penting tugas pokok dan fungsi, bukan ada di Kominfo. Semua serangan siber atas ruang digital kita menjadi domain teknis BSSN," kata Johnny ketika ditanya tentang rencanan Kominfo untuk menanggulangi kasus peretasan, dalam raker bersama Komisi I DPR RI, dikutip dari YouTube TVR Parlemen, Rabu (7/9/2022).
Adapun selama ini Kominfo kerap menjawab pertanyaan terkait insiden kebocoran data, hanya agar publik mengetahuinya.
Baca Juga:
PDN Cikarang, Kominfo Targetkan Aktif Awal 2025 Akui Efek PDNS 2
"Kami menjawab itu semuanya hanya agar publik mengetahuinya, tapi bukan menjadi domain dan tugasnya Kominfo dalam kaitan dengan hal-hal teknis serangan siber. Serangan siber sepenuhnya domain (tanggung jawab) BSSN," ujarnya.
Menurut Johnny, karena bukan tanggung jawab institusinya, Kominfo tidak bisa bekerja melampaui wewenangannya.
Dalam kaitannya dengan serangan siber, kata Johnny, Kominfo hanya bertugas untuk memastikan bahwa penyelenggara sistem elektronik (PSE) patuh terhadap seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku. [jat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.