WahanaNews.co | Setelah resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan akan membentuk Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan.
Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto mengatakan terkait BSNP sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, pengembangan standar nasional pendidikan dapat melibatkan pakar.
Baca Juga:
Pakar Timnas AMIN Katakan Ada Usulan Perubahan Terkait Anggaran IKN Dialihkan ke 14 Kota
Anang menyatakan Kemdikbudristek akan menyesuaikan tugas dan fungsi BSNP menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan guna memastikan keberlanjutan keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan terkait standar nasional pendidikan.
Dewan tersebut akan bertugas memberi pertimbangan kepada Mendikbudristek mengenai standar nasional pendidikan.
"Kemdikbudristek mengundang kepada seluruh anggota BSNP untuk menjadi anggota dewan tersebut untuk bersama mewujudkan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Anang dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).
Baca Juga:
Jadi Ketua Dewan Pakar TPN Ganjar, Sandiaga Tak Mundur dari Posisi Menteri
Seperti diketahui keputusan pembubaran BSNP tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 yang diteken Nadiem Makarim pada 24 Agustus lalu. BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan.
Posisi BSNP kini diganti dengan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Mendikbudristek. Berbeda dengan BSNP yang berstatus independen.
Terkait Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Anang menuturkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi merekomendasikan agar struktur organisasi yang baik haruslah bersifat adaptif dengan dinamika perubahan lingkungan internal dan eksternal.