WahanaNews.co, Jakarta – Pemerintah sudah menyediakan layanan untuk memudahkan masyarakatnya dalam mengecek Kartu Keluarga (KK) tanpa harus repot-repot pergi ke Dukcapil, yakni melalui cek KK online.
Kartu Keluarga atau dokumen penting yang mencatat kependudukan sebuah keluarga, kerap dibutuhkan untuk mengurus berbagai kepentingan, seperti misalnya untuk penyaluran bantuan sosial, perhitungan pajak, dan lain sebagainya.
Baca Juga:
Respon Cepat, Kadisdukcapil Kota Bekasi Bakal Proses Dugaan Pungli Tarif Pembuatan KK dan KTP
Berikut detailnya:
Cara cek melalui situs Dukcapil
Kunjungi laman resmi dukcapil.kemendagri.go.id.
Baca Juga:
Bikin KK dan KTP, Warga Dimintai Biaya Rp550 Ribu oleh Oknum RT
Klik menu "Cek NIK".
Masukkan NIK sesuai di KTP dan nomor KK.
Beberapa situs Disdukcapil meminta untuk memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung.
Klik tombol "Cek NIK".
Bila dokumen sudah terdaftar, maka data akan muncul secara lengkap.
Cara cek melalui media sosial
Masyarakat juga bisa cek nomor Kartu Keluarga melalui media sosial resmi Dukcapil. Adapun media sosial resmi Dukcapil sebagai berikut:
Instagram: @dukcapilkemendagri
Twitter: @ccdukcapil
Facebook: Ditjen Dukcapil
Cek nomor Kartu Keluarga melalui email
Secara online juga bisa dilakukan melalui email. Anda bisa mengirim pesan kepada email resmi Dukcapil. Berikut langkahnya:
Kirim email ke alamat [email protected] dengan subjek email "Cek Status Lengkap KK".
Pada bagian isi, lengkapi informasi mengenai:
Nama Lengkap
NIK
Nomor KK
Nomor Telepon
Alamat email aktif
Maksud dan Tujuan
Anda tinggal tunggu balasan dari Dukcapil dalam waktu 1x24 jam.
Cek KK melalui WhatsApp
Kirim pesan ke WA Ditjen Dukcapil di nomor 0811-800-5373 dengan format nama lengkap, nomor telepon, dan NIK
Cantumkan juga apa yang menjadi maksud dan tujuan Anda, dalam hal ini melakukan pengecekan KK
Tunggu balasan WhatsApp Ditjen Dukcapil terkait status dokumen KK yang Anda miliki.
[Redaktur: Alpredo Gultom]