4. Mahasiswa atau PT yang berasal dari wilayah 3T/wilayah
terpencil di perguruan tinggi swasta yang kuotanya didistribusikan oleh
LLDIKTI.
Setelah melengkapi syarat-syarat di atas, maka mahasiswa
harus melakukan 2 cara di bawah ini:
Baca Juga:
Begini Strategi Kemendikbud Atasi Pendidikan di Daerah Tertinggal
1. Mahasiswa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi
masing-masing
2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan ke
Kemendikbudristek.
Dalam penentuan penerima bantuan UKT, Abdul Kahar mengimbau
para perguruan tinggi untuk melakukan relaksasi keringanan besaran UKT bagi
mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19. Lalu,
besaran yang sudah direlaksasi inilah yang dapat diajukan sebagai besaran UKT
penerima.
Baca Juga:
Kemendikbud Sebut Kurikulum Merdeka Pilihan Untuk Pemulihan Pembelajaran Pasca Covid-19
"Jika nilai besaran UKT masih lebih tinggi dari batas
maksimal Rp 2,4 juta, perguruan tinggi bisa mengeluarkan kebijakan sesuai
kondisi mahasiswa," kata Abdul.
Abdul Kahar berharap bahwa Pimpinan Perguruan Tinggi dapat
mengelola bantuan tersebut dengan penuh tanggung jawab dalam batas kewajaran.
Tidak lupa dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Harapan juga disampaikan untuk Lembaga Layanan Pendidikan
Tinggi (LLDIKTI) sebagai koordinator perguruan tinggi swasta. Pemerintah
berharap LLDIKTI dapat melakukan distribusi bantuan keringanan UKT secara
proporsional dan wajar bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS). [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.