WAHANANEWS.CO, Jakarta - Amerika Serikat kembali menunjukkan kekhawatiran terhadap teknologi buatan China.
Kali ini, aplikasi kecerdasan buatan (AI) DeepSeek menjadi sorotan setelah dua anggota DPR AS mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk melarang penggunaannya di perangkat pemerintah.
Baca Juga:
Nvidia Tersungkur! DeepSeek Guncang Pasar, Saham Teknologi Terjun Bebas
Langkah ini serupa dengan kebijakan yang sebelumnya diterapkan terhadap TikTok.
RUU yang diberi nama “Rancangan Undang-Undang Larangan DeepSeek Pada Perangkat Pemerintah” ini diajukan oleh Josh Gottheimer dari Partai Demokrat (New Jersey) dan Darin LaHood dari Partai Republik (Illinois).
Jika disahkan, peraturan ini akan mencegah pegawai pemerintah AS menginstal atau menggunakan DeepSeek pada perangkat elektronik milik negara.
Baca Juga:
AI Guncang Dunia Kerja, 41 Persen Perusahaan Siap Pangkas Pegawai!
"Partai Komunis China telah secara terang-terangan menyatakan niatnya untuk menggunakan segala cara yang ada guna mengancam keamanan nasional kita, menyebarkan disinformasi, dan mengumpulkan data warga Amerika," kata Gottheimer dalam pernyataan resminya.
Pemerintah AS mencurigai bahwa Beijing dapat memanfaatkan DeepSeek untuk kegiatan pemantauan dan penyebaran informasi yang menyesatkan.
Hal ini semakin diperkuat setelah DeepSeek, yang dikembangkan oleh perusahaan China High-Flyer, meluncurkan model AI yang diklaim mampu bersaing dengan teknologi buatan perusahaan-perusahaan raksasa AS seperti OpenAI, Meta, dan Alphabet.
"Amerika Serikat tidak boleh kalah dalam persaingan teknologi dengan Partai Komunis China," tegas LaHood. "RUU ini adalah langkah bipartisan yang masuk akal untuk memastikan aplikasi ini tidak menjadi alat pengawasan terselubung di perangkat pemerintah."
Langkah ini mengingatkan pada kebijakan pelarangan TikTok yang sempat diusulkan Kongres tahun lalu.
Kala itu, Presiden Joe Biden menyetujui aturan yang mewajibkan TikTok melepaskan diri dari induk perusahaannya di China atau menghadapi larangan total di AS. Namun, hingga kini kebijakan tersebut masih tertahan.
Menariknya, Donald Trump—yang saat menjabat presiden dulu menginisiasi larangan TikTok—baru-baru ini justru menandatangani instruksi presiden untuk memperpanjang periode pencarian solusi atas masalah ini sebelum UU pelarangan diberlakukan.
Selain RUU DeepSeek, beberapa anggota Kongres juga mengusulkan langkah lebih ekstrem.
Senator Josh Hawley dari Partai Republik, misalnya, mengajukan undang-undang yang dapat melarang ekspor dan impor teknologi AI dari China secara luas dengan alasan keamanan nasional.
Pengamat geopolitik teknologi, Dr. Samuel Richardson, menilai langkah AS ini sebagai bentuk strategi defensif dalam persaingan global.
"China telah menunjukkan perkembangan pesat di bidang AI. Jika AS tidak bergerak cepat, dominasi teknologi bisa beralih ke Timur," ujarnya.
Meskipun DeepSeek dan aplikasi AI sejenis dilarang di perangkat pemerintah, RUU ini tetap memberikan pengecualian bagi penggunaan dalam bidang keamanan nasional dan riset, sehingga ilmuwan AS tetap dapat mempelajari teknologi ini.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]