WahanaNews.co | Forum
Komunikasi Masyarakat Tokoh Sukamulya (Fortomulya) menolak keras rencana
penunjukan lokasi pengadaan sekolah di SMAN 30 Kabupaten Tangerang di Kampung
Pabuaran RT 004/002, Desa Merak, Kecamatan Sukamulya.
Menurut keterangan Kyai H. Djasmaryadi selaku Tokoh
Ulama serta pemrakarsa awal keinginan adanya SMAN 30 di Kecamatan Sukamulya, mustinya
persoalan proses pengadaan lahan untuk SMAN 30 atau fasilitas umum itu mengacu
pada aturan dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 dan ditambah lagi dengan peraturan
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang standarisasi penentuan lokasi lahan
untuk pembangunan gedung sekolah.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Tangerang klaim penurunan angka stunting pada balita 6,9%.
"Saya yakin ini hanya akal-akalan oknum makelar tanah
yang ingin mengeruk keuntungan pribadi dan golongannya saja," kata Kyai kepada
media, Rabu (19/5/2021).
"Jelas hal ini menabrak aturan. Saya menduga aturan
itu tidak dilakukan dengan benar oleh Disdik Provinsi Banten, karena awalnya yang
diusulkan oleh pihak pemerintah Kecamatan Sukamulya dan disepati oleh sejumlah
tokoh yang mengetahui situasi dan kondisi di wilayahnya namun tidak dianggap,"
imbuhnya.
Kini lokasi yang diduga dimunculkan itu terindikasi
dimainkan para broker atau makelar bersama oknum anggota dewan Provinsi Banten.
Baca Juga:
Buntut Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipolisikan
Namun, sambung Kyai, jika memang pemerintah tetap akan
memaksakan rencana pembayaran dan pembangunan SMAN 30 di lokasi tersebut dirinya
bersama tokoh masyarakat Kecamatan Sukamulya menolak keras dan kurang setuju
tentang rencana pengadaan dan pembangunan SMAN 30 di titik tersebut
dengan berbagai alasan.
Alasannya adalah sebagai berikut:
1. Tanah
tersebut berada di perkampungan yang jauh dari akses jalan raya, sudah pasti
jauh dari mobil angkutan umum (red. KJU/Angkot).
2. Lokasi tersebut tidak pernah diusulkan oleh Komite
sekolah yang terdahulu (red. Durahman dan Camat terdahulu, sebelum Dra Yati
Nurulhayat, M.Si).
3. Kepatutan dan kepantasan harus menjadi prioritas
nomor satu.
Menurut penuturan Kyai, bagi masyarakat khususnya
orang tua siswa sangat mendukung sekali program pemerintah atas rencana
pengadaan dan pembangunan Gedung SMAN 30 Sukamulya, namun alangkah baiknya
melihat dan mengedepankan azas keterbukaan dan keseimbangan wilayah dalam
menentukan lokasinya.
"Kasian, jika orang tua siswa harus pula terbebani
ongkos per harinya, akibat tidak adanya transportasi umum," ucapnya.
Memang jika mengacu pada aturan, kata Kyai, kewenangan
penunjukan lokasi itu dari PPTK Dindik Provinsi Banten berdasarkan usulan dari
bawah, sedangkan mekanisme yang benar adalah sekolah yang mengajukan usulan
tersebut dan meminta rekomendasi dari kecamatan setempat.
"Artinya kami ingin lokasi sekolah tersebut tidak jauh
dari jalan utama supaya anak kami tidak mengeluarkan ongkos banyak serta mudah
dijangkau, cukup dengan transportasi umum (red.Angkot)," jelasnya.
Ia mengingatkan jika pihak terkait atau dinas salah
menempatkannya, akan berakibat fatal dan dirinya sebagai wali murid mungkin
yang akan keberatan, dan jika dibiarkan persoalan ini berlarut-larut, jelas ini
ada indikasi sebuah kepentingan politik.
Seperti diketahui bersama, penunjukan lokasi tersebut diduga
sarat kepentingan dan tidak sesuai dengan usulan awal hasil musyawarah bersama
yang telah disetujui oleh dua camat terdahulu.
Hal senada juga disampaikan, Sekertaris Fortomulya Muhamad
Husen saat ditemui awak media, Rabu (19/5/2021).
Dirinya selaku tokoh mewakili masyarakat dan Pemuda
Kecamatan Sukamulya, sangat mendukung program pembangunan tersebut. Mereka juga
akan menolak dan wajib memberikan masukan serta Informasi kepada publik,
sebagaimana diamanatkan pada Pasal 57 UU Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Pengadaan
Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan umum.
Bahkan, kata Muhamad, hal itu juga sangat jelas
tertuang di Visi dan Misi Gubernur Banten yang salah satunya adalah mendekatkan
pendidikan pada masyarakat. (Tio)