Sedangkan tiga mahasiswi lainnya mengaku mengalami pelecehan seksual melalui aplikasi percakapan oleh dosen lain.
Dosen A juga telah diberi empat sanksi dari Unsri. Sanksi tersebut antara lain pencopotan dari jabatan, penundaan naik pangkat, penundaan kenaikan gaji, hingga penundaan sertifikasi.
Baca Juga:
Dosen Tersangka Kasus Pelecehan Mahasiswi Unsri Minta Penangguhan Penahanan
"Keempat sanksi itu adalah menetapkan sanksi administratif selama 4 tahun berupa, pertama penundaan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional, kedua penundaan pengajuan sertifikasi dosen, ketiga penundaan kenaikan gaji berkala, dan keempat diberhentikan dari jabatan kepala laboratorium yang di dapat saat ini dan atau tidak diberikan tambahan tugas lainnya," kata Kuasa hukum A, Darmawan, di Mapolda, Senin (6/12). [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.