Menurut dia, posisi guru merupakan entitas tertentu dan harus dapat perlakuan tertentu.
Sehingga guru tidak bisa disamakan dengan ASN yang lain.
Baca Juga:
Soal RUU Sisdiknas, Nadiem: Peran Kampus Diperbesar
Syaiful juga meminta Kemendikbud melibatkan publik seluas-luasnya dalam pembahasan RUU Sisdiknas tersebut.
“Jangan hanya membuka website untuk RUU Sisdiknas itu, lalu dianggap sudah melibatkan publik. Saya harap terjadi diskusi, perdebatan dan gagasan dalam satu forum. Utamanya stakeholder pendidikan sehingga pelibatan partisipasi publik itu maksimal,” jelasnya.
Selain itu, RUU Sisdiknas, menurut Syaiful Huda, didahului dengan roadmap, peta jalan pendidikan nasional.
Baca Juga:
Jadi Perdebatan, DPR Sebut Kemendikbud Mestinya Lapor Jokowi Soal RUU Sisdiknas
Padahal, sebelumnya, kalau peta jalan itu diteruskan oleh Kemendikbud RI, maka semua masalah yang menjadi polemik saat ini pasti dibahas.
“Tidak terkaget-kaget seperti sekarang ini, karena pasti akan ada perdebatan atau prakondisi terkait pasal-pasal tersebut. Inilah yang belum dilakukan,” katanya, menegaskan.
Sebelumnya, Forum Guru untuk Indonesia Cerdas mendukung agar RUU Sisdiknas masuk ke dalam Prolegnas prioritas 2022.