WAHANANEWS.CO, Jakarta – Kasus dugaan fitnah di media sosial yang menyeret nama pendiri Indodax, Oscar Darmawan, resmi masuk ke meja Polda Metro Jaya. Polisi membenarkan telah menerima laporan dari eks CEO salah satu bursa kripto terbesar di Indonesia tersebut.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan melalui akun media sosial anonim. Konten yang beredar di dunia maya tersebut dinilai merugikan nama baik Oscar Darmawan secara personal.
Baca Juga:
Polres Jakarta Selatan Tetapkan Influencer "Doktif" Tersangka Pencemaran Baik
Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama chairman Indodax, Oscar Adam Darmawan.
"Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari Saudara OAD pada hari Jumat, 9 Januari 2026," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Laporan polisi tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap nama baik/fitnah melalui media elektronik yang disebarkan melalui sebuah akun media sosial anonim.
Baca Juga:
Ungkap Manipulasi Digital, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli
Budi menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor pada Kamis (15/1). "Selanjutnya, penyelidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya pada hari Kamis, 22 Januari 2026," katanya.
Terkait dengan kronologi peristiwa tersebut, Budi belum menjelaskan secara detail. Dia hanya menyebutkan terlapor masih dalam penyelidikan.
Sebelumnya, akun resmi media sosial X yang diduga milik Oscar Darmawan, yaitu @OscarDarmawan, mengunggah unggahan (postingan) sebuah laporan polisi.