WahanaNews.co | Kasus kebocoran data kerap terjadi di Tanah Air dalam beberapa bulan belakang ini.
Tak main-main semua yang dicuri terkait data pribadi masyarakat Indonesia yang mencapai jutaan.
Baca Juga:
Polisi Dalami Siapa Orang Dibalik Akun Facebook Icha Shakila
Digination.id mencatat di tahun 2022 ini saja sudah terjadi indikasi kasus kebocoran data di Indonesia di antaranya data Bank Indonesia (Januari 2022) dan Data Pasien Kemenkes (Januari 2022).
Pada tanggal 1 September 2022, publik kembali menerima kabar buruk dengan indikasi kasus kebocoran data dari pelanggan telepon seluler pra-bayar beserta NIK-nya.
Seperti kita ketahui bersama, sejak 31 Oktober 2017 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan registrasi kepada seluruh pelanggan seluler pra-bayar, melalui Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang diganti dengan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Baca Juga:
Mobile Banking Jadi Target Penjahat Siber, Ini Jurus Lawan Modus Kuras Rekening
Menurut klaim Kominfo melalui rilisnya (indikasi) kebocoran data tersebut bukan berasal dari pihaknya.
Kominfo pun menyatakan tengah menelusuri lebih lanjut.
Terkait dengan rangkaian indikasi kasus kebocoran data pribadi tersebut, khususnya pada kasus terakhir, maka bersama ini ICT Watch menyatakan sikap / posisi sebagai berikut:
1. Mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika, sebagai regulator registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, untuk segera mengambil sikap dan langkah tegas dan terencana terkait indikasi kebocoran data dari pelanggan telepon seluler pra-bayar, dan melakukan penyelidikan serta menyampaikan hasilnya secara transparan dan akuntabel kepada publik.
2. Meminta para pihak, khususnya bagi pengelola data pribadi, untuk memperkuat keamanan infrastruktur teknologi informasi dan layanan/aplikasi digitalnya, guna meminimalisir kerentanan atas keamanan digital yang dapat berakibat pada bobolnya data pribadi.
Prosedur dan audit keamanan digital berkala adalah keharusan guna menjamin keamanan data pribadi.
Seperti diketahui, berdasarkan penelusuran media untuk beberapa sampel NIK dan nomor HP yang dibagikan secara cuma-cuma, yang jumlahnya mencapai 2 juta sampel data. Hacker yang menjual data tersebut menyantumkan logo Kementerian Kominfo di posting-annya.
Meski demikian, Kominfo membantah bahwa pihaknya tidak memiliki aplikasi yang dapat menampung data registrasi kartu SIM, baik prabayar maupun pascabayar.
Operator seluler di Indonesia pun mengekalim data yang diperjualbelikan tersebut bukan berasal dari pihak internal mereka. [Tio]