WahanaNews.co, Sleman - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria memastikan akan ada audit internal menyusul ditangkapnya belasan pegawai yang diduga bekingi situs judi online (judol).
Para pegawai itu diduga menyalahgunakan wewenang mereka memblokir situs judol.
Baca Juga:
Usut Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi
"Oh ya pasti (audit)," kata Nezar ditemui di UGM, Sleman, Minggu (3/11) mengutip CNN Indonesia.
Audit ini, kata Nezar, juga demi membongkar sampai sejauh mana kementeriannya mengalami kebobolan, menemukan ada tidaknya pegawai Komdigi lain yang terlibat kasus serupa.
"Kita terus dalami siapapun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum," tegasnya.
Baca Juga:
2 Pelaku Sindikat Judi Online Asal Kamboja Diringkus Polda Jabar
Nezar juga menjelaskan audit tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap langkah Polri dalam memberantas judi online.
"Dan penangkapan yang dilakukan kemarin itu juga menunjukkan adanya kolaborasi yang baik antara Kemenkomdigi dengan Polri untuk memberantas judol. Kita harapkan jejaring ini bisa terus didalami, dibongkar, sampai dengan bisa ditemukan mereka yang berada di dalamnya," sambungnya.
Ia mengklaim Kemen Komdigi telah lebih dulu menaruh curiga pada belasan pegawainnya yang kini ditangkap karena kasus dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs judi online, sebelum kasus ini diungkap polisi.
Menurutnya, kecurigaan itu berawal dari kerja sama kementeriannya dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan riwayat transaksi janggal pada rekening sejumlah pegawai Kementerian Komdigi.
"Dan sejumlah dari para karyawan yang kita temukan terindikasi transaksi mencurigakan itu kita dalami, dan ada pengakuan-pengakuan bahwa mereka ikut dalam judol, dan ini sudah dikenai sanksi," katanya.
Sanksi itu, lanjut Nezar, berupa pemindahan ke bidang lain di Komdigi dari yang sebelumnya mengurusi pengendalian konten negatif, khususnya judi online. "Sejumlah dari nama-nama itu sudah digeser dari tim sebelum penangkapan," ujar Nezar.
Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs judi online, Minggu (3/11).
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan dua yang ditangkap itu terdiri dari satu pegawai Komdigi dan seorang warga sipil.
Penangkapan dua orang itu menambah jumlah tersangka dalam kasus itu yakni total 16 orang. Sebelumnya kepolisian menangkap 14 orang karena diduga terlibat kasus judi online, mereka terdiri dari 11 pegawai kementerian dan 3 sipil.
Dalam kasus ini, salah satu pegawai Komdigi sebelumnya mengaku mendapat keuntungan mencapai miliaran rupiah dari aksi melindungi situs judi online.
Dari 5.000 situs judi online yang seharusnya diblokir, 1.000 di antaranya dibina atau dilindungi agar situs tidak terblokir. Tersangka mengaku mendapat imbalan sebesar Rp8,5 juta dari setiap situs yang berhasil dilindungi.
Jika diasumsikan ada 1.000 situs yang dilindungi dikalikan dengan Rp8,5 juta dari setiap pengelola situs judi online, maka keuntungan yang diterima tersangka bisa mencapai miliaran rupiah.
Namun, tersangka mengklaim aksinya melindungi situs judi online ini dilakukan tanpa sepengetahuan dari Kementerian Komdigi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]