WahanaNews.co, Jakarta - Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya menyebut keterlibatan pegawai Komdigi itu berhasil terungkap usai penyidik mengusut situs judi online 'Sultan Menang'.
Baca Juga:
Pemanfaatan AI di Sekolah Kini Diatur, Pemerintah Tekankan Kesiapan dan Usia Anak
"Kasus ini berawal dari pengungkapan terkait perjudian online dengan website yang bernama Sultan Menang," jelasnya kepada wartawan, Kamis (7/11).
Dalam kasus itu, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan dua orang tersangka. Berdasarkan hasil pengembangan, kata dia, ditemukan fakta ada keterlibatan dari pegawai Komdigi.
"Dilakukan pengembangan maka ditemukan adanya keterlibatan daripada oknum pegawai daripada Kemendigi yang membantu agar website yang dikelola oleh para pemilik website judi online untuk tidak diblokir," jelasnya.
Baca Juga:
Mensos Gus Ipul dan Mendagri Tito Salurkan Bantuan Rp241 Miliar untuk Korban Bencana Pidie Jaya
Sita Rp73 Miliar
Terbaru, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp73 miliar dalam kasus judol Komdigi.
Uang miliran rupiah itu terdiri dari pecahan rupiah sebanyak Rp35.792.110.000, SGD2.955.775 atau senilai Rp35.043.272.457, serta USD183.500 atau senilai Rp2.888.106.500.