WahanaNews.co I Melalui Surat Keputusan Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi merilis jadwal pendaftaran PPPK Non Guru 2021.
Baca Juga:
105 CPNS yang Mengundurkan Diri Didominasi dari Kementerian Perhubungan
Adapun pendaftaran dibuka mulai tanggal 30 Juni hingga 21 Juli mendatang. Selain PPPK Non Guru, turut dibuka pendaftaran CPNS dan PPPK Guru 2021.
Salah satu syarat dalam pendaftaran, peserta harus melampirkan bukti akreditasi perguruan tinggi dan program studi dariBadan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang diberi wewenang untuk memberikan penilaian akreditasi terhadap perguruan tinggi dan program studi (prodi).
Baca Juga:
Ratusan CPNS Undurkan Diri Meski Lolos Seleksi
Seperti dilansir dari laman BAN-PT, lembaga ini memiliki visi untuk menjadi lembaga akreditasi perguruan tinggi yang independen, kredibel, dan akuntabel, serta diakui pada tataran global. Untuk mewujudkan hal tersebut, BAN-PT mengusung beberapa misi seperti membangun budaya mutu di pendidikan tinggi hingga mengembangkan lembaga akreditasi mandiri yang bermutu.
Pada pendaftaran CPNS tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan calon pendaftar untuk melampirkan bukti akreditasi perguruan tinggi dan prodi dari BAN-PT.
Pada dasarnya, data akreditasi perguruan tinggi maupun prodi dapat diakses secara terbuka pada laman BAN-PT. Website ini dapat diakses baik menggunakan laptop/PC maupun smartphone.
Berikut cara mengakses akreditasi perguruan tinggi BAN-PT
1. Buka situs BAN-PT di www.banpt.or.id/
2. Pilih menu Data Akreditasi. Lalu, klik Institusi (terkini)
3. Masukkan nama perguruan tinggi pada kolom pencarian yang tersedia (di paling atas tabel)
4. BAN-BT akan menampilkan data akreditasi
Cara mengakses akreditasi Prodi BAN-PT
1. Buka situs BAN-PT di www.banpt.or.id/
2. Pilih menu Data Akreditasi. Lalu, klik Program Studi (terkini)
3. Masukkan nama program studi pada kolom pencarian yang tersedia.
4. BAN-BT akan menampilkan data akreditasi
Pada laman yang bisa diakses secara umum,BAN-PThanya memberikan informasi peringkat, No. SK, tahun SK, hingga tanggal kadaluarsa. Untuk SK, hanya dapat diunduh oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. (JP)