Meski begitu, orang tua/wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran 2021/2022 berakhir.
Dalam SKB 4 Menteri tahun 2022, kantin belum diperbolehkan beroperasi. Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan Covid-19 wilayah setempat yang bekerja sama dengan satuan tugas penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan.
Baca Juga:
5 Siswa Terpapar Covid-19, PTM di Lampung Dihentikan
"Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar ruangan juga harus dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas," kata Jumeri.
Ia melanjutkan semula pada keputusan SKB 4 Menteri pada 30 Maret-21 Desember 2021, apabila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan Pemda dapat menutup satuan pendidikan dan menghentikan sementara PTM terbatas paling cepat 3x24 jam.
Pada SKB 4 Menteri 2022 terdapat perubahan di mana penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut, angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen, warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen.
Baca Juga:
Omicron Mengintai, Pemkot Depok Tetap Lakukan PTM Terbatas 100% Mulai Besok
"Apabila setelah dilakukan survailans ternyata bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam," imbuhnya.
Sedangkan untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas yang dipantau di antaranya kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa, kasus suspek (gejala Covid-19) dan komorbid, laporan sekolah dan Satgas Penanganan Covid-19 (PC19), tingkat kepatuhan institusi dan warga satuan pendidikan terhadap protokol kesehatan, status vaksin warga satuan pendidikan yang sudah terintegrasi PeduliLindungi, dan kasus konfirmasi serta kontak erat Covid-19 yang juga sudah terintegrasi PeduliLindungi. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.