Keterbukaan informasi ini diaplikasikan melalui
pengoperasian posko PPDB dan membuka layanan informasi PPDB melaluicall
centerdi nomor telepon 0813-1517-6126 dan 0877-9899-5799 (Jakarta Utara
I) serta 0821-2707-3541 dan 0821-1235-2731 (Jakarta Utara II).
Informasi lengkap dan pendaftaran juga dapat diakses
melalui lamanppdb.jakarta.go.id.
Baca Juga:
Simak Penjelasan Perbedaan Sistem Zonasi dan Domisili
PPDB 2021 akan dimulai dari jalur prestasi (akademik
dan non-akademik) yang menjadi prioritas bagi calon peserta didik baru.
Kemudian, jalur zonasi, jalur afirmasi (keluarga
ekonomi rendah) dan perpindahan tugas orang tua dan anak guru.
"Jadi dalam satu bulan itu pendaftaran dibuka
pertama untuk jalur prestasi, dilanjutkan dengan zonasi, afirmasi, dan
terakhir, perpindahan tugas orang tua dan anak guru," kata Sri yang juga
menjabat sebagai Kepala Sudin Pendidikan Wilayah IJakarta Utara.
Baca Juga:
Terkait Sistem Baru PPDB, Mendikdasmen Sebut Akan Ditetapkan Besok
Sri juga menyarankan kepada orang tua calon peserta
didik baru untuk melakukan komunikasi yang intens dengan unsur masyarakat
setempat yang telah dibekali materi PPDB Tahun 2021, baik itu unsur guru,
kepala sekolah, tokoh masyarakat, Tim Penggerak PKK, kader Dasawisma, mitra
pendidikan maupun pejabat wilayah setempat.
Termasuk memanfaatkan posko dan call center yang telah
disediakan oleh panitia.
Menurutnya, yang terpenting adalah dari pihak orang
tua mengedepankan kemerdekaan anak-anak untuk memilih sekolah.