WahanaNews.co | Induk perusahaan Facebook yang kini sudah berubah menjadi Meta Platforms Inc wajib membayar denda sebesar USD 90 Juta dolar atau setara Rp 1,29 Triliun.
Denda tersebut merupakan penyelesaian gugatan data pribadi yakni tudingan praktik yang memungkinkan Facebook untuk melacak aktivitas pengguna di internet, bahkan setelah pengguna keluar dari platform tersebut.
Baca Juga:
Iklan Aplikasi AI di Facebook Merebak, Waspada Akun Bisa Dicuri
Pembayaran denda tersebut diperkirakan akan menjadi yang terbesar dalam sejarah perusahaan media sosial.
Namun begitu, laba perusahaan kemungkinan tidak akan terpengaruh sebab nilainya mencapai US$590 miliar atau setara Rp8.476 triliun.
"Mencapai penyelesaian dalam kasus ini, yang sudah berusia lebih dari satu dekade, dilakukan demi kepentingan terbaik komunitas dan pemegang saham kami. Tentu kami senang untuk menyelesaikannya," kata Juru Bicara Meta Platforms Inc Drew Pusateri dilansir dari CNNIndonesia, Minggu (20/2/2022).
Baca Juga:
Aturan Baru Meta: Serang 'Zionis' di FB dan IG Bisa Berujung Penghapusan Konten
Sebelumnya, Facebook meluncurkan fitur tombol suka di setiap unggahan pengguna.
Namun, fitur tersebut justru digugat karena Facebook dinilai dapat mengumpulkan data dan aktivitas pengguna menggunakan cookie seperti situs yang dikunjungi, produk yang dibeli, hingga komunikasi dalam laman Facebook.
Saat itu, perusahaan membantah mengumpulkan data dan aktivitas pengguna menggunakan cookie.
Namun, sebuah penelitian justru mengungkapkan bahwa Facebook melakukan pengumpulan data, bahkan setelah pengguna keluar dari laman sosial medianya.
Pada 2017 lalu, hakim mengabulkan mosi Facebook untuk membatalkan kasus tersebut.
Namun, penggugat justru melakukan banding dan hakim kembali membatalkan sebagian keputusan tersebut.
Facebook pun mengajukan banding ke Mahkamah Agung dan mulai membuka pintu bagi para pihak untuk menegosiasikan penyelesaian masalah.
Akhirnya, tahun ini Meta setuju untuk membayarkan denda sejumlah US$90 juta sebagai tanda berakhirnya sengketa tersebut. [rin]