Namun, sebuah penelitian justru mengungkapkan bahwa Facebook melakukan pengumpulan data, bahkan setelah pengguna keluar dari laman sosial medianya.
Pada 2017 lalu, hakim mengabulkan mosi Facebook untuk membatalkan kasus tersebut.
Baca Juga:
Iklan Aplikasi AI di Facebook Merebak, Waspada Akun Bisa Dicuri
Namun, penggugat justru melakukan banding dan hakim kembali membatalkan sebagian keputusan tersebut.
Facebook pun mengajukan banding ke Mahkamah Agung dan mulai membuka pintu bagi para pihak untuk menegosiasikan penyelesaian masalah.
Akhirnya, tahun ini Meta setuju untuk membayarkan denda sejumlah US$90 juta sebagai tanda berakhirnya sengketa tersebut. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.