WahanaNews.co | Sebanyak 167 mahasiswa Universitas
Andalas (Unand), Sumatera Barat, dikeluarkan secara serentak dari kampus.
Mereka
dikeluarkan karena selama dua semester berturut-turut tidak mendaftar ulang.
Baca Juga:
Universitas Andalas Posisi Keenam PTN Tertinggi SINTA Kemendikbudristek dalam Tiga Tahun
"Benar,
ada 80 mahasiswa dari Fakultas Pertanian dan 87 dari Fakultas Ilmu Budaya yang
dikeluarkan atau mengundurkan diri berdasarkan Surat Keputusan Rektor Unand
tahun ini," kata Wakil Rektor Unand Bidang Akademik,
Mansyurdin, yang dihubungi wartawan, Jumat (16/7/2021).
Sebanyak
167 mahasiswa itu dikeluarkan berdasarkan SK Rektor pada 31 Maret 2021 lalu
soal pengunduran diri mahasiswa yang tidak mendaftar ulang selama dua semester
berturut-turut.
Menurut
Mansyurdin, keluarnya SK Rektor itu berdasarkan Peraturan Rektor Unand
No. 14/2020 tentang Peraturan Akademik, Pasal 14 ayat (2) yang menyebutkan
mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang selama dua semester
berturut-turut dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa.
Baca Juga:
Kemendikbudristek Minta Perguruan Tinggi Konsisten Kembangkan Riset yang Berguna untuk Masyarakat
Pada
tahun 2020, kata Mansyurdin, ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekitar
Rp 10 miliar.
Dari
hasil penelusuran, ternyata jumlah mahasiswa dan setoran ke negara berbeda. Jumlah mahasiswa jauh lebih banyak.
Pihak
kampus kemudian membentuk tim untuk menyelesaikan permasalahan itu.