WahanaNews.co | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan peringatan keras kepada 11 aplikasi yang diduga melakukan tindakan pencurian data pengguna.
Kemenkominfo bahkan tak segan lakukan pemutusan akses ke aplikasi tersebut apabila tidak segera memperbaiki sistem perlindungan data pribadi.
Baca Juga:
Masyarakat Penajam Paser Utara Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial Hindari Jeratan UU ITE
Kementerian Kominfo memberikan waktu tiga hari setelah pemberitahuan, yakni tanggal 21 April 2022.
"Kementerian Kominfo bertindak secara tegas jika dalam waktu tiga hari setelah pemberitahuan yakni tanggal 21 April 2022, mereka tidak melakukan perbaikan sistem perlindungan data pribadi maka kementerian kominfo akan melakukan pemutusan akses terhadap aplikasi-aplikasi tersebut," ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan persnya, Jumat (22/4/2022).
Dedy mengatakan, hasil penelusuran dan investigasi Kementerian Kominfo menemukan aplikasi-aplikasi tersebut memang memiliki fitur-fitur yang berpotensi dapat melanggar prinsip-prinsip dalam perlindungan data pribadi.
Baca Juga:
Agar Elon Musk Buka Kantor X di RI, Kominfo Atur Strategi
Dedy mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran dan pendalaman tersebut, Kementerian Kominfo telah menyampaikan secara resmi kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) pengampu dari aplikasi-aplikasi tersebut.
Kemkominfo meminta PSE dari aplikasi tersebut untuk segera menutup fitur-fitur yang berpotensi untuk melanggar prinsip perlindungan data pribadi yang ada.
"Sehingga kami sampaikan secara tegas kepada pihak-pihak yang terkait, mereka harus segera melakukan perbaikan sistem dan juga memperbaiki tata kelola di aplikasi-aplikasi mereka," ujarnya.