WahanaNews.co | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan para pelaku TV komunitas perlu dirangkul agar bisa bersiaran di TV digital.
Dengan demikian mereka bisa ikut berkontribusi menambah lebih banyak ragam tayangan menyambut migrasi sistem TV analog ke digital secara nasional.
Baca Juga:
Empat Alasan Samsung Neo QLED 4K TV Jadi Pilihan Favorit untuk Main Game
Salah satu cara merangkul adalah dengan menyiapkan regulasi pengaturan slot serta pengaturan biaya sewa untuk bersiaran sehingga nantinya frekuensi yang tersedia tidak hanya bisa digunakan oleh industri TV swasta tapi juga pelaku industri TV komunitas seperti TV kampus ataupun TV dakwah yang memang bersifat nonprofit.
"Jadi meski ada stasiun-stasiun TV yang menang menjadi penyelenggara MUX, itu mereka tetap ikut aturan. Dari infrastruktur yang mereka punya, penyelenggara MUX hanya boleh menggunakannya sebanyak 50 persen. Sisanya itu untuk TV yang bukan penyelenggara MUX dan wajib untuk disewakan. Harganya pun tidak sembarang ditentukan tapi mengikuti aturan yang sudah ada," kata Direktur Penyiaran Direktorat Jendral Penyelenggaraan Pos dan Infomatika (Ditjen PPPI) Kemenkominfo Geryantika Kurnia dalam webinar yang diselenggarakan, Minggu (16/10/2022).
Geryantika juga menyebutkan banyak dari penyelenggara MUX yang secara inisiatif memberikan penawaran menarik bagi TV-TV komunitas untuk bisa bersiaran. Ia mencontohkan seperti Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI yang menunjukkan komitmennya untuk memberikan potongan khusus bagi TV-TV komunitas sehingga mereka dapat tetap bersiaran.
Baca Juga:
Viral! Gagal Dipesan Bule, Waria Ngamuk di Kamar Hotel hingga Pecahkan TV
"Untuk TV komunitas, itu TVRI memberikan potongan hingga 70 persen berlaku di seluruh Indonesia," kata Gery.
Bahkan menurutnya untuk TV-TV yang sebelumnya bersiaran lokal, TVRI juga memberikan potongan harga agar bisa lebih terjangkau sehingga konten-konten lokal bisa tetap tersiarkan dengan baik di masing-masing wilayah.
Potongan harga untuk TV wilayah nantinya disesuaikan dengan zona penyiaran di Indonesia yang terdiri dari lima zona dengan potongan berkisar di rentang 30-50 persen.