WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan memutus sementara akses terhadap aplikasi Grok.
Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi penyebaran konten pornografi palsu yang dihasilkan melalui teknologi kecerdasan artifisial (AI).
Baca Juga:
BNPB Evaluasi Pembangunan Hunian Pascabencana di Sumatra Barat
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa keputusan tersebut berlandaskan pada kepentingan perlindungan publik, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak, dari dampak negatif penyalahgunaan teknologi digital.
“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujarnya sebagaimana dilaporkan RRI, Sabtu (10/1/2026).
Meutya mengungkapkan, langkah pemutusan akses ini juga didasari oleh dugaan penyalahgunaan fitur Grok AI yang terintegrasi dengan platform X.
Baca Juga:
Pemerintah Bentuk Klinik UMKM Bangkit untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Pascabencana Sumatra
Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), terutama jika digunakan untuk membuat konten deepfake seksual tanpa persetujuan pihak yang menjadi objek.
Menurutnya, pemerintah saat ini tengah meminta klarifikasi kepada pihak platform X terkait dugaan pelanggaran tersebut, sekaligus menegaskan komitmen negara dalam menjaga ruang digital agar tetap aman dan bermartabat.
Pemerintah menilai praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap HAM.
Oleh karena itu, Komdigi memastikan bahwa kebijakan pemutusan sementara akses terhadap Grok telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
"Utamanya mengacu pada Pasal 9, yang mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)," ucapnya, menambahkan.
Dalam regulasi tersebut, setiap PSE diwajibkan memastikan bahwa sistem elektronik yang mereka kelola tidak memuat, memfasilitasi, maupun menyebarluaskan informasi atau dokumen elektronik yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa Kemkomdigi terus melakukan koordinasi intensif dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan tersedianya mekanisme perlindungan yang efektif bagi pengguna.
Upaya tersebut mencakup penguatan sistem moderasi konten, pencegahan produksi deepfake bermuatan asusila, serta penerapan prosedur penanganan cepat terhadap laporan pelanggaran privasi dan hak atas citra diri.
"Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, dan eksploitasi seksual. Serta perusakan martabat seseorang,” katanya, menjelaskan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]