WahanaNews.co | Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, mengkritik SKB Tiga Menteri terkait
aturan berpakaian seragam bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga pendidik.
Menurut Kiai Cholil, SKB tersebut
tidak mencerminkan tujuan dari pendidikan.
Baca Juga:
KPAI: Sekolah Negeri Harus Jadi Contoh Pendidikan Toleransi
"Kalau
pendidikan tak boleh melarang dan tak boleh mewajibkan soal pakaian atribut
keagamaan ini tak lagi mencerminkan pendidikan," jelas Kiai Cholil, dikutip dari akun Twitter @cholilnafis, Jumat (5/2/2021).
Diungkapkan Kiai Cholil, perintah
agama perlu dipaksakan pada usia sekolah.
"Memang
usia sekolah itu perlu dipaksa melakukan yang baik dari perintah agama karena
untuk pembiasaan pelajar," ungkap Kiai Cholil.
Baca Juga:
PSI: Penerapan SKB Seragam Sekolah Harus Konsekuen
Karena itu, Kiai Cholil meminta agar
SKB Tiga Menteri dicabut.
"Jadi
SKB 3 Menteri itu ditinjau kembali atau dicabut," tegas Kiai Cholil.
Seperti diketahui, tiga menteri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), yakni Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito
Karnavian, serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada Rabu
(3/2/2021).
SKB tiga menteri itu tentang
penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga
kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada
jenjang pendidikan dasar dan meningkat.
"SKB ini diterbitkan berdasarkan tiga
pertimbangan," kata Nadiem, dikutip dari YouTube Kemendikbud RI.
Pertama, kata dia, bahwa sekolah
memiliki peran yang penting dalam menjaga eksistensi ideologi bangsa Indonesia
yaitu Pancasila, UUD RI 1945, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).
Kedua, bahwa sekolah dalam fungsinya
untuk membangun wawasan sikap dan karakter para peserta didik harus memelihara
persatuan dan kesatuan bangsa dan membina serta memperkuat kerukunan antar umat
beragama.
Ketiga, bahwa pakaian seragam atribut
bagi para murid dan guru adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama
dan toleransi atas keragaman agama. [