WahanaNews.co | Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung Surat Keputusan Bersama
(SKB) 3 Menteri terkait penggunaan seragam siswa di sekolah negeri, dan berharap aturan itu dilaksanakan dengan konsekuen.
PSI menilai, SKB
tersebut sangat sesuai dengan semangat konstitusi, bahwa setiap individu
dijamin dalam menjalankan keyakinan beragamanya.
Baca Juga:
KPAI: Sekolah Negeri Harus Jadi Contoh Pendidikan Toleransi
"Tidak ada institusi yang boleh
dengan sengaja melarang atau mewajibkan busana keagamaan tertentu kepada para
siswa. PSI mendukung SKB ini dan berharap bisa diterapkan secara konsekuen.
Tidak cuma di atas kerta," kata Juru Bicara DPP PSI, Mary Silvita, di Jakarta,
Jumat (5/2/2021).
Sekolah, kata Mary, sebagai institusi
pendidikan formal yang utama, seharusnya menjadi tempat
menumbuhkembangkan nilai-nilai toleransi, termasuk dalam penggunaan busana.
Sekolah harus menanamkan semangat
Bhinneka Tunggal Ika dalam setiap kebijakannya.
Baca Juga:
Komisi Dakwah MUI Minta SKB Seragam Sekolah Dicabut
"Tidak seharusnya sekolah menjadi
sarana pemutlakan paham keagamaan tertentu. Sekolah seyogyanya menanamkan sikap
saling menghormati di tengah berbagai perbedaan latar belakang. Jika dari
sekolah saja siswa sudah tidak bisa belajar bagaimana menghargai keragaman,
lantas kepada siapa lagi kita berharap?" lanjut alumni Fakultas Hukum
Islam UIN Syarif Hidayatullah ini.
Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri
Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menandatangani SKB, yang intinya
menyatakan siswa dan guru di sekolah negeri berhak memilih seragam yang
digunakan dengan atau tanpa kekhususan agama.
Nadiem mengatakan, penekanan dalam SKB
ini adalah penggunaan seragam dengan atau tanpa kekhususan keagamaan merupakan
hak masing-masing individu.