“Tinggal menunggu waktu bukan ramalan. Kalimat ini sering disalahartikan. Yang dimaksud adalah zona tersebut menyimpan potensi besar karena sudah lama tidak melepaskan energi. Bukan berarti gempa akan terjadi dalam waktu dekat,” tulis BMKG.
BMKG menegaskan bahwa istilah tersebut digunakan sebagai bentuk kewaspadaan berbasis kajian ilmiah dan sejarah geologi, bukan untuk menimbulkan kepanikan di masyarakat.
Baca Juga:
Ancaman Tsunami Mengintai, Aktivitas Pesisir Dihentikan Pasca Gempa Laut Maluku
“Istilah ilmiah ini digunakan sebagai bentuk kewaspadaan berdasarkan data sejarah dan geologi, bukan untuk menimbulkan kepanikan. Dalam Undang-Undang No. 31/2009, BMKG bertanggung jawab atas pengamatan, pengelolaan data, dan pelayanan informasi, termasuk gempa bumi dan tsunami,” jelas BMKG.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.