“Bagi siapa saja yang memiliki video tersebut agar tidak menyebarluaskan melalui aplikasi apa pun karena dapat dikenai sanksi pidana,” ujarnya.
Penyebaran konten semacam ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga:
Dua Dekade Dipasung Keluarga, Pria di Ponorogo Akhirnya Dievakuasi Polisi
Selain aspek hukum, fenomena ini juga memicu maraknya penyebaran tautan palsu yang mengklaim berisi video tersebut.
Tautan-tautan ini sering digunakan oleh pelaku kejahatan siber untuk menjebak pengguna agar mengklik dan tanpa sadar memberikan akses terhadap data pribadi mereka.
Jika tidak berhati-hati, pengguna berisiko menjadi korban penipuan digital hingga pembobolan data dan rekening.
Baca Juga:
Viral Uang dalam Karung, KPK Pastikan Bagian dari OTT Sudewo
“Fenomena ini menunjukkan bagaimana rasa penasaran publik bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan digital untuk menyebarkan malware atau phishing,” ujar pengamat sosial Universitas Padjadjaran, Aida Nursyahbani.
Ia menilai literasi digital masyarakat perlu terus ditingkatkan agar tidak mudah terjebak dalam arus informasi viral yang belum tentu aman.
“Kesadaran untuk tidak ikut menyebarkan dan tidak sembarangan mengklik tautan menjadi kunci penting dalam menjaga keamanan digital,” katanya.