WahanaNews.co, Jakarta - Google menyimpan data masa lalu setiap orang yang pernah masuk dalam indeks pencariannya, termasuk hal-hal buruk.
Apakah kita bisa minta hapus data pribadi lawas dari seluruh layanan raksasa teknologi AS itu?
Baca Juga:
Bisa Kuras Rekening, Pengguna Gmail Wajib Waspada jika Dapat Link Ini
Data pribadi pengguna dan segala aktivitasnya tetap disimpan sejak mulai memakai layanan Google, termasuk mesin pencari Google hingga YouTube, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Minggu (12/5/2024).
Perusahaan menggunakannya termasuk untuk kepentingan iklan tertarget (targeted advertising), yakni penawaran produk yang sesuai dengan kebiasaan pengguna internet.
Di luar aktivitas pencarian, pada banyak kasus, data pribadi berupa aib masa lalu seseorang terungkap saat meng-Google dengan kata kunci tertentu. Bentuknya bisa berupa penyebaran foto pribadi tanpa izin hingga video porno.
Baca Juga:
Incar Isi Rekening, Link Berbahaya di Gmail Kini Bisa Menyamar
Menghilangkan jejak digital adalah bagian dari hak seseorang untuk dilupakan (right to be forgotten). Ini merupakan hak seseorang untuk menuntut penghapusan atau revisi informasi-informasi terkait dirinya yang tak sesuai atau tak lagi relevan pada sistem elektronik.
Indonesia sudah memiliki aturannya di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan," demikian bunyi Pasal 26 ayat (3) UU ITE.