WahanaNews.co | Program Penguatan Moderasi Beragama merupakan salah satu program prioritas yang dimiliki Kementerian Agama.
Saat ini, peta jalan penguatan moderasi beragama tersebut telah disusun dalam bentuk buku pedoman melalui lembaga pendidikan.
Baca Juga:
Menag Yaqut Ancam Cabut Izin Travel yang Kirim Jemaah Pakai Visa Non-Haji
“Alhamdulillah, penyiapan pedoman penguatan moderasi beragama di lembaga pendidikan sudah selesai. Hari ini kita rilis bersama agar bisa dijadikan panduan baik di madrasah, sekolah, maupun perguruan tinggi,” ujar Menag, Yaqut Cholil Qoumas, dalam keterangannya, Rabu (22/9/2021).
Yaqut menilai, institusi pendidikan menjadi salah satu ruang strategis untuk penguatan moderasi beragama.
Melihat juga jumlah pendidik dan peserta didik pada semua jenjang, secara nasional mencapai 22,6% dari total populasi di Indonesia atau sekitar 61,3 juta.
Baca Juga:
Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Protes Pemilihan Rektor yang Dinilai Tidak Transparan
"Sebanyak 51 juta adalah peserta didik pada jenjang dasar dan menengah, dan sebanyak 7,3 juta adalah mahasiswa. Sementara jumlah guru adalah 2,6 juta dan dosen mencapai 308 ribu orang," jelasnya.
“Kemenag serius dalam penguatan moderasi beragama yang juga menjadi amanat Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024. Secara operasional, Kemenag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama No. 18 Tahun 2020 tentang Renstra Kementerian Agama 2020-2024,” tambahnya.
Dirjen Pendidikan Islam, M Ali Ramdhani, mengatakan, Kementerian Agama telah menyiapkan portal buku elektronik pendidikan agama yang memfasilitasi visi penguatan moderasi beragama.