WahanaNews.co | Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pengeras suara di masjid maupun musala diatur agar tidak ada yang merasa terganggu.
Selain itu, menurutnya, niat menggunakan pengeras suara sebagai sarana syiar Islam dapat tepat dilaksanakan, tanpa harus mengganggu umat beragama lain.
Baca Juga:
Anjing Menggonggong Tengah Malam, Betulkah Melihat Hantu?
"Kita harus menghargai mereka yang berbeda dengan kita. Dukungan atas ini juga banyak," kata Yaqut di Pekanbaru, Riau, kemarin.
Yaqut juga mengungkapkan, penggunaan pengeras suara di masjid harus diatur agar tercipta hubungan yang lebih harmonis dalam kehidupan antarumat beragama. Dia pun mengibaratkan gonggongan anjing yang menggangu hidup bertetangga.
"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ujarnya.
Baca Juga:
Bukan Diskriminasi, Ternyata Ini Alasan Non-Muslim Dilarang ke Mekkah
"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," sambungnya.
Yaqut menyatakan tidak melarang rumah ibadah umat Islam menggunakan pengeras suara atau toa. Namun penggunaannya, kata Yaqut, harus diatur agar tidak mengganggu kehidupan umat beragama nonmuslim.
Dia menyatakan aturan ini sebagai pedoman untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat. Sebab menurutnya, Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap daerah sekitar 100-200 meter terdapat masjid atau musala.