- Di jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program
kesetaraan: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas.
- SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB. SMLB, MALB: jaga jarak 1,5 meter dan maksimal
5 peserta didik per kelas.
Baca Juga:
IDAI ke Pemerintah, Anak Usia 6-11 Tahun PTM 50 Persen
- PAUD: maksimal 5 peserta didik per kelas.
- Satuan pendidikan juga bisa memanfaatkan ruang terbuka sebagai
tempat PTM terbatas.
Baca Juga:
Mulai Hari Ini Siswa SMP di Pekanbaru Belajar Tatap Muka Sepenuhnya
2. Jumlah Hari dan Pembagian Rombel
Jumlah
hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan
belajar (rombel) ditentukan satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan
kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.