WahanaNews.co | Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) agar tidak lupa diri kepada Indonesia.
Sri menbatakan penerima beasiswa dari LPDP memiliki utang yang harus dikembalikan ke negara. Tetapi, utang itu bukan dikembalikan dalam bentuk uang.
Baca Juga:
Kinerja Pendapatan Negara Tahun 2024 Masih Terkendali, Menkeu: Ada Kenaikan Dibanding Tahun 2023
Ia menjelaskan penerima beasiswa dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini berarti penerima beasiswa menikmati anggaran belanja negara.
"Oleh karena itu, Anda (penerima beasiswa) berutang dengan negara. Utang tidak selalu dibayar dengan uang," ungkap Sri Mulyani saat memberikan arahan kepada penerima beasiswa LPDP secara daring, Rabu (29/9/2021).
Sri Mulyani mengatakan penerima beasiswa LPDP bisa mengembalikan utang ke negara dengan prestasi. Selain itu, penerima beasiswa juga bisa mengembalikan utang dalam bentuk kontribusi untuk negara.
Baca Juga:
Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024, Menkeu: Awal Sinergi yang Baik
"Saya sampaikan kalian (penerima beasiswa) memegang tongkat estafet tanggung jawab untuk memperjuangkan cita-cita yang belum selesai," kata Sri Mulyani.
Secara total, pemerintah mengalokasikan dana untuk pendidikan minimal 20 persen dari total belanja. Tahun ini, total belanja negara sekitar Rp2.700 triliun.
"Kalau anggaran tahun ini Rp2.700 triliun, maka anggaran pendidikan lebih dari Rp500 triliun. Kalian (penerima beasiswa) adalah sekelompok kecil penikmat anggaran pendidikan," jelas Sri Mulyani.