"Pada awal perang tersebut, kami menetapkan serangan Hamas pada 7 Oktober sebagai Serangan Teroris berdasarkan kebijakan 'Organisasi dan Individu Berbahaya' (Dangerous Organization and Individuals) kami," demikian dikutip dari laman Meta.
Dalam kebijakan itu, perusahaan tidak mengizinkan organisasi atau individu yang menyatakan misi kekerasan atau terlibat dalam kekerasan untuk hadir di Meta.
Baca Juga:
Poster 'Free Papua' Cs di Forum PBB Cederai Kehormatan Negara, Kemlu RI Buka Suara
"Dalam upaya mencegah dan menghentikan bahaya di dunia nyata," klaim perusahaan.
Dasar penilaiannya adalah "perilaku mereka baik daring maupun luring - yang paling penting, hubungan mereka dengan kekerasan."
Berdasarkan kebijakan ini, Meta membagi penetapan organisasi atau individu ini dalam dua tingkatan.
Baca Juga:
Demi Akhiri Invasi Israel di Gaza Hamas Siap Bebaskan Semua Sandera
Pertama, Tingkat (Tier) 1, yang berfokus pada entitas yang terlibat dalam tindakan merugikan serius di dunia nyata.
Contohnya, mengorganisasi atau mengadvokasi kekerasan terhadap warga sipil, berulang kali merendahkan martabat manusia, mengadvokasi tindakan merugikan terhadap orang berdasarkan karakteristik yang dilindungi, atau terlibat dalam operasi kriminal sistematis.
Contoh organisasi yang masuk di tier ini adalah organisasi kriminal, termasuk yang ditetapkan oleh pemerintah Amerika Serikat sebagai gembong perdagangan narkotika dan organisasi teroris.