WAHANANEWS.CO, Jakarta - Hampir setengah juta akun anak-anak lenyap dari platform Meta di Australia hanya dalam hitungan pekan, menandai dampak langsung kebijakan ketat larangan media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
Meta menutup hampir 550 ribu akun media sosial milik anak-anak untuk mematuhi aturan pemerintah Australia yang melarang penggunaan media sosial bagi pengguna di bawah 16 tahun.
Baca Juga:
Jumlah Pengguna WhatsApp Tembus 3 Miliar, RI Urutan Berapa?
Berdasarkan laporan Engadget yang dikutip Rabu (14/1/2026), penutupan tersebut mencakup sekitar 330 ribu akun Instagram, 173 ribu akun Facebook, dan 40 ribu akun Threads yang teridentifikasi dimiliki oleh pengguna di bawah umur.
“Pemenuhan aturan ini akan menjadi proses berlapis yang akan terus kami perbaiki, meskipun kami tetap memiliki kekhawatiran mengenai penentuan usia secara daring tanpa adanya standar industri,” tulis Meta dalam pernyataan resminya.
Kebijakan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun di Australia menjadi yang pertama diterapkan oleh negara demokrasi dan mulai diberlakukan secara nasional.
Baca Juga:
Whatsapp Down di RI, Pengguna Mengeluh Tak Bisa Kirim Pesan
Sebanyak sepuluh platform digital terdampak kebijakan tersebut, termasuk Facebook, Instagram, TikTok, Snapchat, X, Reddit, dan Twitch, yang diwajibkan melarang akses pengguna di bawah umur atau menghadapi denda hingga 49,5 juta dolar Australia.
Untuk mematuhi aturan, platform menggunakan berbagai metode penentuan usia, mulai dari inferensi perilaku akun hingga analisis swafoto pengguna.
Sejumlah perusahaan teknologi menyatakan keberatan terhadap kebijakan tersebut dengan alasan berpotensi menimbulkan persoalan privasi dan kebebasan berekspresi.