WAHANANEWS.CO, Jakarta - Peningkatan aktivitas promosi taruhan bola meningkat seiring dengan momentum Piala Dunia 2026.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan bahwa modus yang paling banyak ditemukan adalah penyiaran ulang (broadcasting) pertandingan secara ilegal, yang kemudian disisipi tautan situs judi online (judol).
Baca Juga:
Korban Begal Rp343 Juta di Dairi Ternyata Rekayasa, Uang Perusahaan Habis Main Judol
"Tim kami selalu melakukan patroli memantau situs-situs yang melakukan penyiaran ulang atau broadcasting dan rata-rata adalah broadcasting ilegal dan biasanya mereka menyertakan tautan kepada situs judi," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Lebih lanjut dia mengatakan setiap temuan langsung ditindaklanjuti dengan pengumpulan data digital sebelum dilakukan pemutusan akses terhadap situs yang melanggar.
"Ini yang kita lakukan setiap hari kita melakukan patroli mengumpulkan data dari broadcasting-broadcasting ilegal tersebut dan kemudian kita tinggal lanjutkan dengan melakukan pemutusan akses," jelasnya.
Baca Juga:
321 WNA Ditangkap Polisi dari Markas Judi Online Internasional Hayam Wuruk
Komdigi juga menemukan aliran transaksi yang berkaitan dengan aktivitas perjudian. Dalam sejumlah kasus, mereka menemukan rekening bank, kode QRIS, hingga dompet digital yang digunakan sebagai sarana transaksi.
"Nah, dari data itu juga tidak jarang kami menemukan beberapa nomor rekening perbankan maupun dari kris ataupun e-wallet lainnya yang itu segera kita koordinasikan dengan PPATK dan OJK untuk dilakukan penutupan terhadap rekening-rekening yang digunakan tersebut," ujar Alex.
Koordinasi juga terus dilakukan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia guna memperkuat penegakan hukum terhadap jaringan judi online yang memanfaatkan perhelatan olahraga internasional tersebut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.