Menurut Haedar, hilangnya frasa "agama" merupakan bentuk melawan konstitusi.
Sebab, merunut
pada hierarki hukum, produk turunan kebijakan tidak boleh berbeda dari
peraturan di atasnya.
Baca Juga:
Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun
Ia menjelaskan, pedoman wajib di atas
peta jalan pendidikan yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Selain itu, Pasal 31 ayat (5) UUD 1945 pun menjelaskan secara eksplisit bahwa agama sebagai unsur integral di
dalam pendidikan nasional.
"Kenapa Peta Jalan yang
dirumuskan oleh Kemendikbud kok
berani berbeda dari atau menyalahi pasal 31 UUD 1945. Kalau orang hukum, mengatakan ini
Pelanggaran Konstitusional. Tapi kami, sebagai organisasi dakwah,
kalimatnya adalah tidak sejalan dengan Pasal 31," kata Haedar.
Baca Juga:
Pemerintah Sulbar Gandeng Perguruan Tinggi Percepat Pendidikan Vokasi, Termasuk UNM
Wakil Presiden, KH Ma'ruf
Amin, melalui Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi, juga menyebutkan hal serupa.
KH Ma'ruf tidak ingin peta jalan
pendidikan yang dibuat Kemendikbud terkesan sekuler.
Ia berharap, masukan
dari tokoh agama tetap ada dalam draf peta jalan pendidikan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.